Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Daftar 6 Orang Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan: Direktur PT LIB Hingga Panpel Arema

Daftar 6 Orang Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan: Direktur PT LIB Hingga Panpel Arema Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

(1) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

Baca Juga: Berkaca Tragedi Kanjuruhan, Instruksi Kemenpora Buat PSSI: Slogan Bernada Provokasi Harus Hilang!

(2) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 4.500.000

Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas.

Baca Juga: Komnas HAM Soroti Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, 'Sangat Disayangkan'

Adapun enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan tersebut yaitu:

  1. Direktur Liga Indonesia Baru (LIB): Akhmad Hadian Lukita (AHL)

  2. Security Officer Arema FC vs Persebaya Surabaya: Suko Sutrisno (SS)

  3. Panpel Arema FC vs Persebaya Surabaya: Abdul Haris (AH)

  4. Kabag Ops Polres Malang: Kompol Wahyu SS

  5. Dankie Brimob Polda Jatim: AKP Hassarman (H)

  6. Kasat Samapta Polres Malang: AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: