Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perpres EBT Tegaskan Tidak Akan Ada Pembangunan PLTU Batu Bara Baru

Perpres EBT Tegaskan Tidak Akan Ada Pembangunan PLTU Batu Bara Baru PLTU PLN | Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai melakukan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Perpres EBT).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, selain mengatur harga, Perpres EBT ini juga mencakup pengaturan-pengaturan secara khusus.

Adapun pengaturan yang dimaksud terkait bagaimana pemerintah akan lebih memprioritaskan untuk pembangkit listrik yang berbasis energi terbarukan, dan juga menghentikan pembangkit PLTU batu bara.

Baca Juga: ESDM Tetapkan Bumi Pratiwi Pemenang Lelang Blok Migas Bawean

"Di dalam Perpres ini disebutkan secara jelas bahwa Indonesia tidak akan membangun PLTU yang baru," ujar Dadan dalam konfrensi pers virtual, Jumat (7/10/2022).

Meski begitu, terdapat pengecualian dari ketentuan tersebut di mana PLTU yang sudah dalam rencana atau sudah masuk RUPTL masih tetap bisa dilaksanakan.

"Kecuali (pembangunan PLTU) yang sudah dalam rencana, yang sudah masuk dalam RUPTL, dan masuk di dalam PSN yang memberikan kontribusi ekonomi yang strategis dan yang besar secara nasional," ujarnya. 

Lanjutnya, meskipun terdapat pengecualian, tetapi juga masih akan terikat dengan ketentuan bahwa dalam waktu 10 tahun sejak beroperasi, emisi gas rumah kaca (GRK) dari PLTU-PLTU yang baru dibangun harus diturunkan hingga minimal 35 persen. 

Hal itu dilakukan merupakan sebagai bentuk kepatuhan Indonesia, dalam komitmennya terhadap Paris Agreement dan National Determined Contribution (NDC). 

"Apalagi sekarang kita sudah menyampaikan NDC yang lebih ambisius dengan menaikkan 2 persen (target NDC), dari 29 persen menjadi 31 persen di 2030," kata Dadan. 

Menurutnya, hal tersebut yang menjadi salah satu kemajuan utama di dalam proses penyusunan rancangan Perpres EBT. 

"Sehingga proses penyiapannya menjadi cukup panjang, namun pada akhirnya kita mempunyai suatu regulasi untuk mempercepat pengimplementasian EBT yang lebih komprehensif," ungkapnya. 

Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022 dan berlaku efektif pada saat diundangkan yakni sama seperti tanggal penetapan, 13 September 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: