"Tokopedia percaya bahwa perang melawan pemalsuan bukan tanggung jawab satu atau dua pihak saja, namun juga membutuhkan peran semua pemangku kepentingan untuk mengatasi masalah dengan cara berkolaborasi. Karenanya, kami ingin menegaskan kembali dedikasi kami untuk melindungi KI bersama seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah,”jelasnya
Baca Juga: Tokopedia Ungkap Tren Belanja Sepanjang Kuartal III 2022
Adapun, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi dalam berusaha wajib untuk dilindungi melalui KI. Sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan dari potensi pembajakan dan pemalsuan produk dari pihak lain dalam mengembahkan usahanya.
"Semuanya menjadi percuma jika tidak ada jaminan legalitas dalam bentuk perlindungan hukum melalui pendaftaran atau pencatatan atas KI,"tegasnya
Baca Juga: Tokoscore dari Tokopedia Luncurkan Produk Terbaru Income Prediction dan Fraud Flags
Ke depan, lanjuta Yasonna, DJKI akan sosialisasi kepada platform lainnya supaya bisa mengikuti jejak langkah Tokopedia. "Semoga Tokopedia menjadi contoh terbaik sebagai platform digital Indonesia yang menjual produk berbasis kekayaan Intelektual,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: