Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penilaian Jalan Tol Pekan Baru–Dumai, KemenPUPR Tekankan Aspek Ini untuk Kenyamanan Pengendara!

Penilaian Jalan Tol Pekan Baru–Dumai, KemenPUPR Tekankan Aspek Ini untuk Kenyamanan Pengendara! Kredit Foto: Kementerian PUPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) pada tahun 2022 kembali melakukan penilaian terhadap kualitas layanan jalan tol dan rest area berkelanjutan di seluruh Indonesia, sejalan dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol serta Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) pada Jalan Tol.

Kegiatan Penilaian Jalan Tol Berkelanjutan (JTB) Tahun 2022 dilakukan mulai 26 September hingga 6 November 2022 terhadap 47 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), 67 ruas jalan tol, dan 136 rest area yang ada di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali. Penilaian JTB dilakukan oleh 4 tim penilai yang terdiri dari para pakar individu serta penilai dari Kementerian PUPR pada setiap ruas jalan tol dan rest area berbeda.

Baca Juga: Hutama Karya Targetkan Jalan Tol Trans Sumatera Bebas Truk ODOL

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, BUJT didorong untuk meningkatkan kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan karena kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi.

"Kami meyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya jalannya tetapi juga rest areanya," kata Basuki.

Untuk memastikan kualitas layanan pada jalan tol dan rest area berkelanjutan tersebut, Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Ditjen Bina Marga, Kementerian/Lembaga, Tim Pakar/Ahli melakukan peninjauan lapangan di Rest Area Temporary sepanjang ruas Jalan Tol Pekanbaru – Dumai, yakni Rest Area Jalur A km 14+000 (A), Rest Area km 45+000 (A), Rest Area km 64+000 (B), Rest Area km 82+000 (A), dan Rest Area km 13+600 (B). Selanjutnya Rest Area Jalur B km 14+000 (A), Rest Area km 45+000 (A), Rest Area km 64+000 (B), Rest Area km 82+000 (A), Rest Area km 13+600 (B).

Tim Ahli/Pakar Penilaian JTB, Endang Setyaningrum, mengatakan pada kegiatan penilaian jalan tol, aspek keselamatan pengguna jalan tol merupakan hal yang sangat penting.

Baca Juga: PTPP Kebut Proyek Jalan Tol Semarang-Demak, Ditargetkan Selesai Tahun Ini

"Makanya kita selalu mendorong kepada BUJT untuk memerhatikan aspek keselamatan. Misalnya pemeliharaan rutin jalan, penerangan, rambu-rambu yang memadai, dan informasi-informasi bagi pengguna jalan," kata Endang Setyaningrum saat meninjau Tol Pekanbaru – Dumai, Jumat (7/10/2022).

Menurut Endang, pada tahun ini aspek beutifikasi juga menjadi indikator penilaian agar jalan tol maupun rest area terlihat lebih indah dan nyaman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: