Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Ini Daftarnya!
Menko Muhadjir mengungkapkan, ada penambahan cuti bersama 1 hari pada tahun 2023. "Usulan dari Menteri Agama ada tambahan untuk cuti bersama pada hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945, yaitu 22 Maret sehingga tanggal 22 itu hari Nyepi dan 23 itu libur bersamanya," ucap Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga: Menko PMK Tinjau Langsung Lokasi Tembok Roboh MTsN 19 Jaksel yang Telan Korban Meninggal 3 Siswa
Penetapan Hari Libur Nasional 2022 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Total ada 16 hari libur nasional 2022, sedangkan cuti bersama 2022 berjumlah 8 hari. "Total jumlah libur cuti bersama itu sebanyak 24 hari," kata Menko PMK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: