Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perlu Kebijakan Pro Ekspor, untuk Antisipasi Resesi dunia

Perlu Kebijakan Pro Ekspor, untuk Antisipasi Resesi dunia Pekerja menaikkan buah kelapa sawit yang baru panen di kawasan perkebunan sawit di Desa Berkat, Bodong-Bodong, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (10/3/2022). Harga buah tandan segar (BTS) kelapa sawit nasional saat ini berada di level terendah di Papua Barat sebesar Rp2.756,73 per kilogram dan tertinggi di Sumatera Barat sebesar Rp3.733,02 per kilogram dan diprediksi akan naik terkait konflik Rusia dan Ukraina. | Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dianggap mampu selamatkan perekonomian Indonesia dari ancaman resesi dunia. Asalkan, pemerintah membuat kebijakan yang kreatif dan memberikan relaksasi ekspor CPO. 

Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad, dalam menghadapi ancaman resesi dunia, pemerintah Indonesia perlu membuat kebijakan dengan memberikan dukungan sebesar-besarnya terhadap komoditas berorientasi ekspor, salah satunya CPO. Ironisnya, saat ini masih ada beberapa kebijakan yang justru membatasi kegiatan ekspornya. 

“Misalnya terkait kebijakan pemerintah berupa Domestic Market Obligation (DMO), Domestic Price Obligation (DPO), Persetujuan Ekspor (PE), dan Flush Out (FO), Bea Keluar dan lain-lainnya, ini jelas menghambat ekspor,” kata Tauhid dalam siaran tertulis yang diterima redaksi, 11/10/2022.

Menurut Tauhid, keinginan pemerintah mempercepat ekspor dan selamat dari resesi ekonomi dunia dapat terealisasi asalkan kebijakan yang menghambat ekspor, seperti DMO, DPO, dan Flush-Out dapat dihilangkan. 

“Bahkan akan diuntungkan dengan kenaikan harga komoditas global sehingga menambah pendapatan negara. Pemerintah lebih baik mencabut kebijakan DMO, DPO, dan Flush-Out, karena menghambat ekspor CPO dan turunannya. Apalagi, CPO masih akan menjadi komoditas yang menyumbangkan pundi-pundi besar terhadap devisa negara,” katanya. 

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor minyak sawit mentah (CPO) berkontribusi sebesar Rp112,82 triliun bagi perekonomian Indonesia sepanjang kuartal I/2022. Angka ini cukup besar setara 2,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor minyak sawit mentah (CPO) berkontribusi sebesar Rp112,82 triliun bagi perekonomian Indonesia sepanjang kuartal I/2022. Angka ini cukup besar setara 2,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Tauhid menilai adanya kebijakan DMP dan DPO menyebabkan terjadinya disparitas harga kelapa sawit di tingkat domestik dan harga di pasar internasional (CIF Rotterdam) yang kini menyentuh US$1,05 ribu per metrik ton. 

“Terlebih, kenaikan harga di pasar global tersebut, akan berlangsung cukup lama dan sulit turun dalam waktu dekat. Disini terlihat, siapa yang akan dirugikan dengan penurunan harga TBS (tandan buah segar). Jangan sampai petani terlalu dirugikan, karena luas lahannya hanya di bawah dua hektar,” kata Tauhid.

Ia mengingatkan, naiknya harga minyak goreng di pasar tradisional dan ritel bukan disebabkan pada terbatasnya jumlah pasokan dalam negeri, melainkan harga di tingkat global yang menjadi acuan produsen kelapa sawit melonjak tajam. Apalagi, Indonesia tidak memiliki andil untuk menekan harga di pasar global karena masih banyak negara eksportir kelapa sawit di dunia seperti Malaysia.

Larangan Ekspor Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Akademisi Universitas Al- Azhar Indonesia DR. Sadino, SH, MH, menegaskan, larangan ekspor akan menghambat pertumbuhan ekonomi, pemulihan krisis dan merugikan perekonomian negara khususnya devisa yang hilang akibat larangan ekspor. 

“Hambatan dan larangan ekspor akan merugikan bangsa Indonesia. Menghambat pertumbuhan ekonomi, pemulihan krisis dan merugikan perekonomian negara yang diakibatkan dari hilangnya devisa,” tegas Sadino.

Selain itu, lanjut sadino, kebijakan DMO dan DPO yang berlaku pada produk CPO dan turunannya berpotensi merugikan petani kelapa sawit di tingkat bawah. Jika aturan DMO dan DPO terus berlanjut, dia khawatir petani/pengusaha kelapa sawit enggan menanam sawit dan berhenti produksi untuk sementara waktu. 

"Mestinya disaat harga sedang tinggi, pemerintah mendorong ekspor sebesar-besarnya agak petani sejahtera. Bukan seperti sekarang, justru menghambat. Sebuah peluang yang jarang terjadi, malah tidak dimanfaatkan dengan baik,” tegasnya.

Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Institute (PASPI), Tungkot Sipayung menilai, kebijakan DMO dan DPO sering menimbulkan masalah, apalagi, gonta-ganti kebijakan. Hal ini bukan menyelesaikan masalah, tetapi justru menimbulkan berbagai persoalan,” kata Tungkot. 

Hal yang sama disampaikan Dr. Eugenia Mardanugraha S,Si, M.E, Ketua Tim Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FEB UI. Menurutnya, kebijakan-kebijakan pemerintah yang menjadi hambatan ekspor CPO perlu dihapuskan.  

“Akibat kebijakan yang membatasi ekspor, seperti DMO dan DPO berakibat tangki pabrik kelapa sawit (PKS) mengalami over kapasitas dan PKS membatasi pembelian TBS dari petani,” kata Eugenia.

Eugenia menyebutkan bahwa upaya meningkatkan harga tandan buah segar (TBS) sawit petani membutuhkan dukungan peningkatan CPO dalam jumlah yang besar. Merujuk hasil kajian bahwa setiap peningkatan ekspor CPO 1 persen mampu mengerek harga TBS rerata 0,33 persen. Itu sebabnya, sangat dibutuhkan banyak volume ekspor untuk mengembalikan keekonomian harga TBS petani.

“Dibutuhkan peningkatan ekspor sebesar 1.740 persen atau 17 kali lipat supaya harga TBS petani dapat meningkat dari 861 rupiah per kilogram (asumsi harga petani swadaya per 9 Juli 2022) menjadi 2.250 rupiah per kilogram,” urai Eugenia.

Peningkatan ekspor tersebut sangat memungkinkan karena Indonesia pernah mencapai pertumbuhan ekspor CPO sebesar 211 persen. Walaupun dibutuhkan waktu tujuh tahun, yakni pada April 2014 ekspor CPO Indonesia mencapai 1,37 juta ton menjadi 4,27 juta ton pada Agustus 2021.

Akan tetapi, keinginan meningkatkan ekspor sawit terkendala biaya untuk melakukan ekspor CPO yang sangat tinggi sekarang ini.

“Semakin tinggi harga CPO, semakin berat biaya yang harus ditanggung oleh eksportir CPO. Kenaikan harga CPO seharusnya memberikan insentif bagi pelaku usaha untuk memperbesar volume ekspor. Sehingga, DMO dan DPO perlu dihapuskan agar tak menghambat ekspor,” jelasnya. 

Selain itu, kata dia, informasi terkait kebijakan DPO dan DMO di industri kelapa sawit ini cenderung tidak jelas. 

"Saya kira problemnya adalah DMO ini untuk domestik sulit ditelusuri siapa yang akan dikenakan. Industri mana, petani sawit mana yang harus mendapatkan dengan harga DPO. Kami khawatir terakhirnya itu tidak jelas karena berlaku untuk semua. Bukan hanya untuk pasar domestik yang kena DPO tapi untuk seluruh harga karena itu ada miss atau asymmetric information sehingga seolah-olah berlaku untuk semua," jelasnya.

Kata Tungkot, DMO dan DPO mirip kebijakan jaman jahiliah, selain berisiko mekanisme ini juga sulit dijalankan. Namun yang menjadi persoalan, ketika harga CPO dunia naik signifikan sejak Januari 2022, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) justru mengunakan jurus ini.

"Pemerintah telah keluar jalur, seharusnya ketika harga internasional naik ya tinggal naikan saja PE -nya, sehingga tidak perlu menunggu sampai minyak goreng menghilang di dalam negeri. Dan kalau sudah stabil baru diturunkan pelan-pelan," katanya. 

Selain itu, gonta-ganti kebijakan DMO dan DPO akan menimbulkan ketidak pastian berusaha karena berpijak diluar kebijakan yang sudah dibangun fondasinya. 

"Benar dalam kebijakan yang lalu bisa menjadi salah di kebijakan berikutnya. Akibatnya, pengusaha  menjadi korban dalam kebijakan tersebut. Kita melihat jika ada kasus hukum yang menyimpang, kita hormati proses hukumnya. Kedepan jangan sampai kebijakan yang buat justru membawa korban," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: