Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rektor UGM Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Pihak Penggugat: 'Kami Tak Persoalkan Ijazah yang Dikeluarkan UGM'

Rektor UGM Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Pihak Penggugat: 'Kami Tak Persoalkan Ijazah yang Dikeluarkan UGM' Kredit Foto: Hafit Yudi Suprobo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum penggugat ijazah palsu Jokowi, Ahmad Khozinudin memberikan tanggapan balik atas bantahan dari pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyatakan bahwa ijazah Ir Joko Widodo asli dan tercatat sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM.

Ahmad yang menjadi pembela kliennya, Bambang Tri menyatakan bahwa gugatan tersebut sebenarnya bukan terkait dengan UGM.

"Gugatan yang kami ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst yang mempermasalahkan Ijazah Presiden Joko Widodo, sebenarnya tak terkait dengan Universitas Gadjah Mada (UGM). Kami tidak pernah menarik UGM sebagai pihak, tidak pula mempersoalkan produk Ijazah dari UGM," kata Ahmad kepada Warta Ekonomi.

Ahmad menyebut hanya menggugat empat pihak, yaitu: Presiden Joko Widodo selaku TERGUGAT I, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai  TERGUGAT II, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) sebagai  TERGUGAT III dan Mendikbud Ristek (Dahulu Mendikbud) sebagai TERGUGAT IV.

"Materi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum adalah Memberikan Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo Dalam Proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: