Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kota Rio de Janeiro Brasil Akan Mulai Menerima Pembayaran Pajak Properti dengan Kripto

Kota Rio de Janeiro Brasil Akan Mulai Menerima Pembayaran Pajak Properti dengan Kripto Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kota Rio de Janeiro Brasil kini akan menjadi kota pertama di Brasil yang akan menerima aset digital dalam pembayaran pajak, di mana mereka akan menerima pembayaran kripto yang dibayarkan oleh pembayar pajak yang layanannya dilakukan melalui penyedia layanan pihak ketiga.

Dilansir dari Cointelegraph pada Kamis (13/10/2022), dalam sebuah keputusan yang diterbitkan pada 11 Oktober lalu, Rio de Janeiro kini tengah mencari perusahaan kripto untuk mengoperasikan pajak properti pada tahun 2023.

Perusahaan yang bersedia memberikan layanan haruslah perusahaan yang terdaftar di kota tersebut dan mematuhi persyaratan Securities and Exchange Commission (SEC) Brasil.

Baca Juga: Pemerintah Portugal Usulkan Pungutan Pajak atas Keuntungan Tahunan Kripto Tahun Depan

Dalam keputusan tersebut pun mencatat bahwa para pembayar pajak juga dapat membayar dengan lebih dari satu aset kripto dan jenis pajak lainnya akan diaktifkan di masa depan. Di mana juga memungkinkan pembayar pajak untuk menggunakan kripto bersama mata uang fiat untuk membayar upeti.

Perusahaan yang disewa sebagai pihak ketiga akan menyediakan layanan cryptocurrency dan mengubah kripto menjadi mata uang fiat yang selanjutnya dana tersebut akan ditransferkan kepada pihak kota dalam bentuk mata uang fiat lokal tanpa biaya tambahan yang dikenakan kepada pembayar pajak.

"Rio de Janeiro adalah kota global. Oleh karena itu, kami mengikuti kemajuan teknologi dan ekonomi di jagat aset keuangan digital. Kami memiliki pandangan ke masa depan dan kami ingin menjadi ibukota inovasi dan tekonologi negara. Kota kami adalah yang pertama di Brasil yang menawarkan pembayar pajak jenis pembayaran ini," ungkap Wali Kota Eduardo Paes dalam sebuah pernyataan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: