Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bantah Tembak Brigadir J di Bagian Kepala, Kuasa Hukum Sambo: Itu Dilakukan oleh Richard!

Bantah Tembak Brigadir J di Bagian Kepala, Kuasa Hukum Sambo: Itu Dilakukan oleh Richard! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Terdakwa Ferdy Sambo (FS), Rasamala Aritonang, membantah adanya penembakan yang dilakukan kliennya terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia menegaskan bahwa FS tidak pernah menembak langsung.

"Saya pikir keterangan Pak FS yang itu juga disampaikan ke kami beliau tidak pernah menembak langsung. Makanya, nanti ini akan dikonfrontasikan antara apa yang disampaikan dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," jelas Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Pihak Ferdy Sambo: Tidak Jelas dan Tidak Lengkap!

Dia menegaskan bahwa JPU mestinya menyampaikan dakwaan sesuai dengan fakta lengkap dengan bukti terkait. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa penembakan mutlak dilakukan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

"Sebaliknya, kami dengan apa yang kami sampaikan bahwa Pak FS tak pernah melakukan penembakan langsung. Itu dilakukan oleh Richard. Nah ,itu nanti akan kami sajikan faktanya sesuai yang kami terima," jelasnya.

Dia juga menyebut bahwa dakwaan yang dibacakan JPU hanya berdasarkan satu keterangan saja, yakni berdasarkan keterangan dari Bharada E. Berdasarkan keterangan yang dia dapat, FS tidak terlibat dalam penembakan langsung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: