Putri Candrawathi ke Brigadir J: Saya Ampuni Perbuatan Kamu yang Keji, Tapi Saya Minta Kamu Resign
Terdakwa pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) atas nama Putri Candrawathi mengaku sempat meminta korban untuk mengundurkan diri (resign) dalam percakapan yang terjadi di rumah Magelang. Hal ini diungkap lewat eksepsi terdakwa dalam sidang perdana, Senin (17/10/2022).
"Saya mengampuni perbuatan kamu yang keji terhadap saya. Tapi saya minta kamu untuk resign," begitu kata Putri Candrawathi kepada Brigadir J, dalam eksepsi yang dibacakan pengacara Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga: Dua Kali Dibacakan, Putri Candrawathi Tetap Tidak Memahami Dakwaannya
Eksepsi tersebut, sebagai bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pasangan suami istri itu didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU mendakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut terkait pembunuhan Brigadir J yang dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga 46, di Jaksel, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga: Beda Pengakuan Dua Kuasa Hukum Putri Candrawathi Soal Kondisi Mental Jelang Persidangan
Dalam kasus tersebut selain pasangan suami isteri itu, JPU juga mendakwa dengan sangkaan serupa terhadap terdakwa Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Dalam dakwaan tak disebutkan peristiwa terang tentang apa soal atau motif Brigadir J harus dibunuh. Dakwaan JPU cuma mengatakan, Brigadir J dibunuh dengan cara ditembak tiga kali oleh Bharada RE dengan Glock 17. Namun Ferdy Sambo juga turut melakukan penembakan di bagian kepala sebanyak satu kali menggunakan Pistol HS.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: