Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukan Main, Pentingnya UMKM dan Pengusaha Mendaftarkan Merek

Bukan Main, Pentingnya UMKM dan Pengusaha Mendaftarkan Merek Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Merek atau brand merupakan sebuah identitas dari sebuah produk. Pertumbuhan usaha, penjualan, dan kesadaran costumer semua berawal dari brand, sehingga memang penting bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan nama merek. 

"Bahkan saking pentingnya brand terkadang ketika seseorang ingin membeli suatu produk tapi yang disebut justru nama brand, meski produk yang dipakai bukan brand tersebut. Contohnya sebuah merek air minum kemasan," ungkap Dosen Bisnis & Marketing UIN SATU, Deny Yudianto saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur pada Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga: Pengelolaan UMKM Indonesia Dipandang Sangat Tepat, Ini Pandangan Simon Paris CEO Finastra

Hal ini terjadi karena brand sudah terlalu melekat pada ingatan konsumen, karena itu ia pun menyarankan agar pelaku usaha memulai dengan mendaftarkan brand yang dimiliki. Alasannya, brand ketika sudah memiliki nama besar bisa melipatgandakan keuntungan, bagi konsumen bisa meningkatkan status sosial. Ia mencontohkan sebuah brand coffee shop asal Amerika yang terkenal sangat jauh berbeda harganya dengan kopi biasa yang ditempatkan pada gelas tanpa merek. 

Merek juga bisa meningkatkan skema penjualan, bahkan ketika sudah besar bisa dijual dengan skema franchise. Lebih jauh, brand atau merek dagang juga dianggap penting karena merupakan alat komunikasi yang efektif, bisa menjadi aset berharga, menjadi keunikan identitas produk, serta memudahkan bisnis jauh berkembang. 

Lalu berapa biaya yang dibutuhkan untuk mendaftarkan brand? Deny menyebut berkisar antara Rp1juta hingga Rp1,5juta. Ketika ada program bantuan pemerintah untuk mendaftarkan merek dagang, pelaku usaha juga bisa memanfaatkannya. Hal ini dilakukan agar prodak dan merek bisa terverifikasi secara hukum, saat itu terjadi maka pemilik brand juga akan lebih tenang menjalankan usahanya. 

Lebih lanjut mengenai alur pendaftaran merek dagang, Deny menjelaskan dimulai dari pengecekan apakah merek sudah didaftarkan sebelumnya. Kemudian melampirkan dokumen persyaratan berupa bukti pembayaran, label merek, surat pernyataan kepemilikan merek, dan surat kuasa bila diwakilkan. Selanjutnya bila lolos pemeriksaan substansif merek akan resmi terdaftar dengan bukti diterbitkannya sertifikat merek oleh Kementerian Hukum dan Keamanan. 

Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi

Baca Juga: Serangan Siber Meningkat, Kaspersky Bagikan Tips untuk UMKM Lindungi Bisnisnya

Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli di bidangnya antara lain Dosen Praktisi Program Magister UNAIR dan HR Profesional, Rovien Aryunia, Dosen Stikosa AWS, E. Rizky Wulandari, serta Dosen Bisnis & Marketing UIN SATU, Deny Yudiantor. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi atau instagram @literasidigitalkominfo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: