Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Diminta Lakukan Tinjauan Berkala terkait Pembiayaan Berkelanjutan

OJK Diminta Lakukan Tinjauan Berkala terkait Pembiayaan Berkelanjutan Kredit Foto: Imamatul Silfia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk melakukan tinjauan secara berkala terkait pembiayaan yang mengusung prinsip keuangan berkelanjutan. Hal itu diungkapkan oleh Direktur TuK Indonesia Edi Sutrisno.

Edi menilai masih banyak pembiayaan yang justru mengalir ke perusahaan-perusahaan dengan komoditas yang berpotensi merusak lingkungan.

"Regulasi lembaga keuangan menyoroti hal-hal tentang keberlanjutan, tapi ternyata masih banyak perusahaan yang tidak punya HGU (Hak Guna Usaha) masih mendapat pembiayaan," kata Edi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Negara G20 Andil 54% dalam Investasi ke Perusahaan Perusak Hutan

Menurut Edi, hal tersebut mengindikasikan lembaga jasa keuangan tidak melihat persoalan itu sebagai masalah besar.

Edi berharap otoritas lembaga jasa keuangan, dalam hal ini OJK, dapat memberlakukan tinjauan berkala terhadap penerima dana pembiayaan.

"Ini harus seperti rapot, bukan ijazah. Perlu ada evaluasi berkala sehingga betul-betul pembiayaan itu sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan," ujar Edi. "Meski mereka patuh, tapi belum tentu mereka tidak memberikan dampak kepada lingkngan."

Dia mendorong adanya forum koordinasi yang juga dilakukan secara berkala agar dapat memberikan informasi yang memadai kepada OJK. Sebab, OJK sendiri juga memiliki keterbatasan, termasuk soal penerimaan informasi.

"Kementerian ATR perlu mempublikasikan perusahaan mana yang punya HGU. Kementerian Pertanian rilis juga soal pemilik ISPO/RSPO. Jadi, OJK punya informasi," tandasnya.

Edi juga merekomendasikan agar sektor jasa keuangan dapat menyusun indikator LST yang lebih detail. Sektor jasa keuangan juga perlu membangun transparansi terkait informasi indikator LST dan menyediakan mekanisme komplain bagi publik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: