Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Absen di Sidang Gugatan Ijazah Palsu, Eh Ada yang Kecewa: 'Dalam Panggilan ke depan, Saudara Jokowi Harus Hadir'

Jokowi Absen di Sidang Gugatan Ijazah Palsu, Eh Ada yang Kecewa: 'Dalam Panggilan ke depan, Saudara Jokowi Harus Hadir' Kredit Foto: Twitter @jokowi

"Untuk tergugat lain II,III, IV, sudah ada surat kuasanya tapi masih harus dilengkapi," tambahnya.

Maka itu, Hakim Heneng menyebut pihak penggugat serta pihak tergugat II,III,dan IV telah hadir.

"Nanti tergugat I akan kami panggil kembali resmi," kata Hakim Heneng.

Baca Juga: Bambang Tri Mulyono Si Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Kena Karmanya, Bareskrim Polri: Mereka Sudah Ditahan

Kemudian, sidang pun ditunda untuk dilanjutkan pada Senin (31/10/2022) mendatang.

"Baik kami tetapkan sidang berikutnya Senin tgl 31 Oktober jam 10.00 WIB. Kami nyatakan sidang ditutup," imbuhnya.

Diketahui, penggugat ijazah Jokowi Bambang Tri Mulyo kekinian tengah tersandung hukum di Bareskrim Polri. Ia telah resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang dimuat dalam akun YouTube Gus Nur 13 Official.

Bambang mendaftarkan gugatan ijazah palsu Jokowi ke PN Jakarta Pusat, pada Senin (3/10/2022). Dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Adapun pihak tergugat di antaranya yakni, (tergugat I) Presiden Joko Widodo; (tergugat II) Komisi Pemilihan Umum/KPU; (tergugat III) Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; dan (tergugat IV) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Baca Juga: Dua Anak Buah Jokowi Tak Nongol di Sidang Gugatan Ijazah Palsu, Pihak Bambang Tri: Seperti Suara di Kuburan, Tak Ada Wujudnya

Dari isi petitum, agar PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum membuat keterangan yang tidak benar atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar; Sekolah Menengah Pertama, hingga Sekolah Menengah Atas.

Dari isi petitum, PN Jakarta Pusat juga menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum menyerahkan dokumen ijazah atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: