Jokowi Absen di Sidang Gugatan Ijazah Palsu, Eh Ada yang Kecewa: 'Dalam Panggilan ke depan, Saudara Jokowi Harus Hadir'
Sidang kasus gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaksanakan pada Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Penggugat atas nama Bambang Tri Mulyono didampingi pengacaranya Eggi Sudjana.
Dalam sidang tersebut, Eggi meminta agar Jokowi sebagai Tergugat 1 menghadiri persidangan bukan sebagai kepala negara, namun sebagai personal.
"Dalam persidangan ini resmi peristiwa hukum. Di mana kita semuanya dianggap sudah tahu. Satu hal yang perlu diingatkan, bahwa ini persoalanya personal. Pribadi jokowi," ucap Eggi, dikutip dari Suara.com.
Eggi menyayangkan, Jokowi diwakili oleh Jaksa Muda Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. Lantaran itu, Eggi berharap pada sidang lanjutan majelis hakim dapat memberitahukan bahwa sidang dapat langsung dihadiri Jokowi.
"Ini urusannya dengan pribadi Jokowi, diduga ijazahnya palsu. Jadi, dengan hormat kecermatan majelis dalam panggilan ke depan itu, presiden Jokowi atau saudara Jokowi itu harus hadir," kata Eggi
Mendengar permintaan Eggi Sudjana, Ketua Majelis Hakim Heneng pun menjelaskan dari gugatan yang disampaikan bahwa yang digugat adalah Presiden Jokowi sesuai dengan isi petitum.
"Kedua, petitum saudara juga berkaitan dengan presiden juga. Berarti sudah betul kalau Presiden Jokowi itu selaku presiden," kata Hakim Heneng
Maka itu, Hakim Heneng mengatakan, pihak tergugat I presiden Jokowi dapat diwakili.
"Sesuai dengan hukum acara, pihak yang digugat, maupun tergugat mempunyai hak untuk diwakili. Ini penggugat juga tidak hadir," imbuhnya.
Sebelumnya, Hakim Heneng menyebut, perwakilan tergugat 1 Jokowi dianggap belum hadir dalam sidang. Alasan hakim, lantaran belum ada surat kuasa untuk mewakili Jokowi.
"Untuk tergugat I (presiden Jokowi) secara hukum kami menyatakan belum hadir karena belum ada surat kuasa. Nanti akan kami panggil lagi," ucap Hakim Heneng dalam sidang.
"Untuk tergugat lain II,III, IV, sudah ada surat kuasanya tapi masih harus dilengkapi," tambahnya.
Maka itu, Hakim Heneng menyebut pihak penggugat serta pihak tergugat II,III,dan IV telah hadir.
"Nanti tergugat I akan kami panggil kembali resmi," kata Hakim Heneng.
Kemudian, sidang pun ditunda untuk dilanjutkan pada Senin (31/10/2022) mendatang.
"Baik kami tetapkan sidang berikutnya Senin tgl 31 Oktober jam 10.00 WIB. Kami nyatakan sidang ditutup," imbuhnya.
Diketahui, penggugat ijazah Jokowi Bambang Tri Mulyo kekinian tengah tersandung hukum di Bareskrim Polri. Ia telah resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang dimuat dalam akun YouTube Gus Nur 13 Official.
Bambang mendaftarkan gugatan ijazah palsu Jokowi ke PN Jakarta Pusat, pada Senin (3/10/2022). Dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Adapun pihak tergugat di antaranya yakni, (tergugat I) Presiden Joko Widodo; (tergugat II) Komisi Pemilihan Umum/KPU; (tergugat III) Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; dan (tergugat IV) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Dari isi petitum, agar PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum membuat keterangan yang tidak benar atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar; Sekolah Menengah Pertama, hingga Sekolah Menengah Atas.
Dari isi petitum, PN Jakarta Pusat juga menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum menyerahkan dokumen ijazah atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: