Bambang Tri Mulyono Tau Ijazah Presiden Jokowi Asli Tapi Tetap Ajukan Gugatan, KSP Sebut Alasannya
Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro sekaligus mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa Bambang Tri Mulyono sebenarnya mengetahui bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli.
Namun, karena memiliki motif sendiri, penulis buku Jokowi Undercover ini tetap melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN).
Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh Bambang pada Senin (3/10/2022) yang lalu.
Baca Juga: Foto Temannya Tak Cukup, Isu Ijazah Palsu Milik Jokowi Masih Bertebaran: Tunjukkan, Bukan Reunian...
Sedangkan para tergugat adalah Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Sidang perdata gugatan ijazah palsu ini sudah dilaksanakan pada Selasa (18/10/2022). Namun tak dihadiri oleh Presiden Jokowi sebagai tergugat dan Bambang Tri Mulyono sebagai penggugat yang tengah mendekam dalam tahanan.
Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro menepis isu ijazah palsu Presiden Jokowi ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty