Haruskah Presiden Jokowi Datang Sendiri ke Persidangan Ijazah Palsu? Ini Penjelasan Refly Harun
Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
“Pertama-tama yang kita lihat, dalam petitum mengatakan yang digugat adalah Presiden Jokowi yang menyatakan tergugat satu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Jadi tergugat satu itu adalah Joko Widodo yang kebetulan adalah seorang Presiden,” kata dia.
“Nah menurut saya, sebagaimana kasus-kasus lainnya ya boleh dong diwakili kuasa hukum. Masa harus datang sendiri? Kalau bisa diwakili oleh kuasa hukumnya why not?,” tambahnya.
Apalagi kata Refly, ini adalah kasus perdata, dimana sering sekali orang tidak datang sendiri tapi diwakili oleh kuasa hukumnya dan contohnya kasus perceraian.
Namun, Refly memberi catatan yang berhak mewakili presiden adalah kuasa hukumnya tapi bukan Jaksa pengacara negara.
“Jadi Presiden Jokowi tidak boleh menggunakan instrumen negara untuk mewakili kepentingan personalnya,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty