Haruskah Presiden Jokowi Datang Sendiri ke Persidangan Ijazah Palsu? Ini Penjelasan Refly Harun
Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
“Tapi yang digugat presiden? Enggak, yang digugat oleh sebenarnya adalah Joko Widodo. Kenapa? Karena ini terkait dengan ijazah, bukan terkait dengan kebijakan presiden, bukan juga terkait dengan SK Presiden, tapi ijazah seorang Joko Widodo,” kata dia.
Baca Juga: Lima Manfaat Presidensi G20 Indonesia bagi Para Pemimpin Daerah
Jadi dalam konteks menurut Refly, pernyataan Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Bambang Tri yang protes Presiden Jokowi diwakili Jaksa, juga ada benarnya.
“Jadi Jokowi bisa hadir, tapi bisa juga dia menunjuk pengacara atau kuasa hukumnya. Dan harus kuasa hukum yang sifatnya personal bukan yang sifatnya diwakili oleh kepentingan negara,” terang Refly.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty