Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BSU Sudah Sampai Tahap Keempat, Kemnaker: Penyaluran Masih Melalui Bank Himbara

BSU Sudah Sampai Tahap Keempat, Kemnaker: Penyaluran Masih Melalui Bank Himbara Kredit Foto: Martyasari Rizky
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyelesaikan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2022, di mana saat ini penyaluran tahap VI sedang dilakukan. Penyaluran tahap VI tersebut diperuntukan bagi penerima BSU yang memiliki rekening di Bank Himbara. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, sejatinya penyaluran tahap VI akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Namun setelah dilakukan perbaikan data, sejumlah calon penerima BSU dapat menyampaikan data rekeningnya yang aktif di Bank Himbara. Sehingga, penyaluran BSU tahap VI masih diperuntukkan bagi mereka yang telah memiliki rekening di Bank Himbara. 

Baca Juga: Wujudkan Empat Pilar Hubungan Ideal, Kemnaker Ingin Industri Buka Ruang Komunikasi

"Dari data yang tidak dapat tersalurkan kita kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan, ternyata ada yang bisa dilakukan perbaikan data rekeningnya. Jadi minggu ini kita salurkan," kata Menaker Ida, mengutip dari siaran resmi Biro Humas Kemnaker, Kamis (20/20/2022). 

Data yang tengah diproses pada penyaluran tahap VI tersebut sebanyak 776.556 orang. Sehingga secara keseluruhan, BSU tahap I sampai dengan VI tersalurkan kepada 9.209.089 orang atau setara 71,64%. 

Adapun, data calon penerima BSU yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia akan disalurkan pada tahap VII, yakni setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya. 

Ida menambahkan, penyaluran BSU tahun 2022 diharapkan dapat terselesaikan pada akhir Oktober 2022. Sedangkan masyarakat yang merasa sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU namun belum ditetapkan sebagai penerima, diharapkan untuk terus memantau status penyaluran di akun SIAPKerja atau laman web bsu.kemnaker.go.id. 

Baca Juga: Upaya Tingkatkan Pemahaman akan Pentingnya K3, Ini Langkah Kemnaker!

"Silahkan cek melalui akun SIAPKerja. Di situ yang eligible atau eligible tapi tidak memenuhi syarat karena sudah menerima bantuan lain, tidak punya nomor rekening (Bank Himbara), itu bisa dicek," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: