Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau, Zainal Arifin, mengimbau masyarakat yang masih memiliki stok obat sirup agar tidak dipergunakan lagi. Zainal juga meminta kepada masyarakat untuk melakukan konsultasi dengan dokter terkait sakit pada anak yang biasanya menggunakan obat sirup sebagai peredanya.
"Kembali ke dokter, minta resepkan dalam bentuk puyer," kata Zainal, Jumat (21/10/2022). Ia menjelaskan, puyer tersebut adalah bentuk awal dari tablet yang diracik, dalam komposisi kadar tertentu, akan aman dikonsumsi.
"Itu yang dianggap aman sekarang ini," ungkap Zainal Arifin. Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan laporan hasil pengawasan lembaganya. Laporan itu terkait obat sirup yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Identifikasi itu dilakukan menyusul kasus gagal ginjal akut pada anak di sejumlah daerah. Berdasarkan data yang diterbitkan BPOM melalui situs resminya, terdapat lima obat sirop yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas yang ditentukan.
BPOM melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan pengujian.
Berikut ini daftar obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG:
1. Termorex sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar agar menarik kembali sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Secara nasional, total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 206 orang di 20 provinsi per Selasa (18/10). Dari ratusan kasus itu, 99 orang di antaranya meninggal dunia.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan terdapat temuan senyawa tertentu atau zat kimia berbahaya dalam riwayat obat yang dikonsumsi pasiengagal ginjal akut progresif atipikal. Tiga senyawa tersebut yakni etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether (EGBE).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: