Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keterkaitan Keamanan Siber terhadap Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia

Keterkaitan Keamanan Siber terhadap Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Sebelumnya, aturan terkait dengan perlindungan data pribadi telah ada dalam Peraturan Menteri (PM) Kominfo No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang merupakan turutnan dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Kini, Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah berhasil disahkan sebagai undang-undang (UU PDP) dalam Rapat Paripurna DPR pada 20 September 2022 dan naskah telah disetujui oleh DPR bersama dengan Presdien. Terkait dengan hal ini, Pemerintah melalui Kementerian Kominfo akan melaksanakan pengawasan terhadap tata kelola data pribadi oleh para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Menkominfo Johnny G Plate menyampaikan bahwa salah satu kewajiban dari PSE baik lingkup pemerintah (publik) mau pun swasta (privat) adalah memastikan bahwa data pribadi dilindungi di dalam sistemnya. Hal ini merupakan kewajiban data pribadi, di mana apalabila terjadi insiden data pribadi atau terjadi breach, maka akan dilakukan pemeriksanaan terhadap PSE terkait juga dengan pelaksanaan compliance sesuai UU PDP. Mereka juga dapat diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam UU PDP yang sanksinya berupa sanksi administratif, sanksi pidana, kurungan, dan denda.

Ada pun regulasi dan perlindungan konsumen yang terkait dengan hak-hak konsumen pada transaksi ecommerce telah diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mencakup antara lain:

  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi/menggunakan barang dan/jasa.
  • Hak atas informasi ang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi suatu barang.
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan.
  • Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Sementara itu rekomendasi kebijakan dari Badan Penelitian dan Pengembangan SDM, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam sebuah studi berjudul Study Ekonomi Digital di Indonesia: Sebagai Pendorong Utama Pembentukan Industri Digital Masa Depan antara lain mencakup regulasi, fasilitasi, dan gabungan keduanya, yaitu:

  • Terkait dengan penurunan pajak, fasilitasi dan regulasi yang direkomendasikan adalah dengan penggunaan domain .id yang mengarah pada aturan perlindungan transaksi online, regulasi penggunaan identitas resmi dalam ecommerce melalui sistem sertifikasi elektronik (Penguatan CA), mekansime pajak marketplace, merchant, dll., pada ecommerce, regulasi terkait badan usaha perwakilan resmi, dan terkait national payment gateway system.
  • Terkait dengan perlindungan konsumen lemah tentu sebagai dasarnya adalah perlu aturan perlindungan transaksi online, sistem sertifikasi elektronik, standarisasi penyelesaian masalah ecommerce, dan kebijakan perlindungan data pribadi.
  • Terkait dengan penetrasi ecommerce masyarakat yang rendah perlu difasilitasi dengan literasi ecommerce kepada masyarakat.
  • Terkait perubahan bisnis model (disruptive) adalah dengan penguatan HAKI, regulasi investasi asing disertasi dengan kepastian hukum, Safe Harbor Policy (ecommerce, startup, aplikasi, dll.), regulasi internasionalisasi, databese ecommerce dan startup Indonesia, penggunaan domain .id, dan penguatan ekosistem ekonomi digital nasional mencakup inkubator, akselerator, startup, pasar, investor, kebijakan, dll.
  • Terkait dengan standarisasi pelanan logistik perlu fasilitasi dan regulasi berupa LPU sebagai standar layanan logistik.

Kemudian untuk kebijakan masa mendatang yang direkomendasikan antara lain adalah standarisasi perangkat dan keamanan pada IoT, fasilitasi dan regulasi standar piranti lunak, sistem layanan terintegrasi (transaksi, informasi, jasa, maupun keuangan), batas maksimum konsumsi energi perangkat IoT (listrik), dan model bisnis dalam konsep IoT (Machine to Machine).

Memberikan tanggapan terakhirnya terkait dengan tindakan antisipasi untuk meminimalisir dampak dari sistem keamanan siber saat ini terhadap ekonomi digital Indonesia, Nailul mengatakan "namun demikian, PR-nya juga harus memastikan pihak ketiga tidak mengalami kebocoran data dan sistem pengawasan disempurnakan."

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: