Pemenuhan Hak Disabilitas, HLIGM-FRPD Hasilkan Deklarasi Jakarta, Disetujui 53 Negara Asia-Pasifik
High Level Intergovernmental Meeting on Final Review of the Implementation of the Asian and Pacific Decade of Disabled Persons (HLIGM-FRPD) 2022 resmi ditutup pada hari ini, Jumat (21/10/2022). Dalam pertemuan yang digelar selama 3 hari tersebut, 53 negara anggota Komisi Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Asia dan Pasifik (UNESCAP) dan sembilan negara asosiasi menyetujui Deklarasi Jakarta yang ditujukan untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"Melalui Deklarasi Jakarta, sekali lagi kita menegaskan komitmen global kita terhadap kehidupan yang lebih baik bagi semua orang dengan disabilitas," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini saat memimpin agenda tinjauan akhir implementasi dasawarsa penyandang disabilitas di Asia-Pasifik 2022, di Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga: Mensos Risma Pamerkan Hasil Karya Para Penyandang Disabilitas Dihadapan Para Delegasi HLIGM-FRPD
Jakarta Declaration fokus pada implementasi efektif Strategi Incheon dan Deklarasi Beijing termasuk rencana aksi untuk mempercepat implementasi Strategi Incheon. Untuk diketahui, Strategi Incheon menggarisbawahi perlunya melakukan investasi strategis untuk implementasi dan berkomitmen mengambil langkah-langkah menuju pembangunan inklusif disabilitas yang bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan terkait, terutama organisasi penyandang disabilitas dan entitas sektor swasta, untuk mempercepat aksi mempromosikan dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas.
Mensos Risma mengungkapkan, dengan Deklarasi Jakarta, dunia menegaskan komitmen global terhadap kehidupan yang lebih baik bagi semua orang dengan disabilitas. "Untuk itulah, saya mendorong semua peserta untuk melanjutkan kerja sama yang sangat baik satu sama lain, serta untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk membuat rekomendasi yang diformulasikan selama pertemuan ini. Saat ini dan dekade berikutnya, kita harus berkumpul dan menyelesaikannya, dan kita akan melakukannya," ujar Mensos Risma.
Adapun beberapa poin Jakarta Declaration yang baru saja disepakati, antara lain: Pertama, menyelaraskan legislasi nasional dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, setelah Konvensi diratifikasi atau diaksesi, dengan melakukan tinjauan yang komprehensif dan tetap terhadap legislasi nasional dan peraturan daerah yang sesuai.
Kedua, mempromosikan partisipasi yang berarti pada perempuan dan laki-laki penyandang disabilitas beragam dari segala usia, termasuk dengan berkonsultasi secara erat dan secara aktif melibatkan anak-anak dan remaja penyandang disabilitas melalui organisasi perwakilan mereka, dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengambilan keputusan tentang kebijakan, program dan proses politik melalui akomodasi yang wajar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: