Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Teddy Gusnaidi Garuda Minta Pengganggu Stabilitas Nasional Jangan Dikasih Kendor Pakai Cara-Cara Lembut

Teddy Gusnaidi Garuda Minta Pengganggu Stabilitas Nasional Jangan Dikasih Kendor Pakai Cara-Cara Lembut Kredit Foto: Instagram/Teddy Gusnaidi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Garuda meminta aparat penegak hukum segera menjalankan perintah Presiden Jokowi agar bertindak tegas terhadap setiap potensi gangguan jelang Pemilu 2024.

Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyebut, para kelompok pengganggu stabilitas jelang pemilu tak bisa dibiarkan untuk bertindak semau-maunya sendiri.

Hal ini disampaikan Teddy merespons pidato politik Presiden Jokowi soal potensi gangguan stabilitas baik dari sisi ekonomi, keamanan dan politik, jelang Pemilu 2024.

"Dalam pidato politiknya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa stabilitas politik, ekonomi dan keamanan sangat penting bagi sebuah negara. Jangan sampai perhelatan politik 2024 menganggu stabilitas ekonomi, stabilitas keamanan, maupun stabilitas politik. Itu tentu harus diimplementasikan,” kata Teddy kepada wartawan, Minggu (22/10/2022).

Teddy menilai, pernyataan Jokowi tersebut bermakna perintah bagi bawahannya untuk segera bertindak jika ada hal-hal yang dimaksud.

"Pernyataan ini jelas merupakan perintah untuk bawahannya, jangan lagi ditafsirkan. Tapi dilaksanakan. Goals-nya sudah disampaikan, tinggal bagaimana menerjemahkan hal tersebut di lapangan. Segera lumpuhkan jika muncul berbagai tindakan yang bisa mengganggu stabilitas," terangnya.

Teddy memandang penegakan hukum dengan pendekatan lunak (soft approach) terbukti tidak bisa digunakan. Teddy menilai pendekatan lunak malah membuat pengganggu stabilitas semakin menjadi-jadi.

"Cara-cara lembut sudah terbukti tidak bisa digunakan, yang ada malah semakin menjadi-jadi, maka yang dibutuhkan adalah ketegasan dalam bertindak dan menindak. Dalam berbagai kasus, ketika aparat bertindak lembut, tetap saja aparat yang disalahkan, karena dianggap tidak tegas," pungkasnya.

Namun begitu, kata Teddy, tegas bukan berarti melanggar hukum, selama penerapannya sesuai aturan hukum. Menurutnya juga, tidak ada pilihan lain selain menindak tegas penganggu stabilitas dalam negeri.

"Ketegasan dalam bertindak, tentu sesuai dengan amanat UUD 45, di mana kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain. Semakin lama bertindak, semakin lama membiarkan para pihak melakukan tindakan yang merugikan, maka semakin lama juga kebebasan orang lain dilanggar," tandasnya.

"Ketegasan bukan berarti melanggar hukum, karena sudah ada aturannya. Maka tidak ada pilihan lain selain ketegasan dalam bertindak dan menindak jika ingin menjelang Pemilu 2024, stabilitas ekonomi, hukum dan politik tidak terganggu," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: