Pemerintah RI sudah berupaya mendongrkak budaya lokal, sehingga kebudayaan Indonesia tetap lestari di tengah masifnya kemajuan teknologi informasi. Langkah ini harus diikuti partisipasi masyarakat dengan mempromosikan budaya dengan cara digitalisasi.
"Bulan Januari ada yang namanya PP Nomor 1 Tahun 2022, ini merupakan register nasional dan pelestarian cagar budaya. Pemerintah mengajak kolaborasi masyarakat mengelola cagar budaya. Bagaimana mengelola, melestarikan cagar budaya," kata Korwil Mafindo, Astin Mey saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada Jumat (21/10/2022).
Baca Juga: Digitalisasi Budaya Jadi Cara untuk Mewariskan Nilai Melalui Media Populer
Pengguna internet di Indonesia pada tahun 2021 mengalami peningkatan, We Are Social mencatat kini pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta pengguna, di mana sebanyak 170 juta penggunanya menggunakan media sosial.
Masifnya kemajuan teknologi informasi membuat kebudayaan Indonesia seakan menghilang. Dunia digital menjadi panggung budaya asing. Imbasnya, netizen Indonesia lebih senang mengonsumsi kebudayaan asing dibandingkan budaya Indonesia yang beragam.
Baca Juga: Digitalisasi Ekonomi dan Pembangunan Keberlanjutan Jadi Kunci bagi Tujuan Kemakmuran Bersama APEC
Netizen, lanjut Astin, wajib melestarikan kebudayaan Indonesia sebagai warga negara baik. Salah satunya dengan digitalisasi. Setiap individu dapat mengunggah kebudayaan-kebudayaan lokal ke media sosial.
"Kita harus belajar kecakapan digital. Bagaimana membuat konten bagus, kalau konten bagus dan menarik, tentu isinya kalau merupakan budaya Indonesia pasti akan menarik," kata Astin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas