Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komnas HAM Turun Tangan Terkait Kanjuruhan, Gak Cuma PSSI, LIB, dan Indosiar, FIFA Saja Dikejar!

Komnas HAM Turun Tangan Terkait Kanjuruhan, Gak Cuma PSSI, LIB, dan Indosiar, FIFA Saja Dikejar! Kredit Foto: Andi Hidayat

Beka menuturkan, pihaknya juga akan memintai keterangan terkait dengan pengawasan pada individu pengurus organisasi sepak bola disebuah negara. Permintaan keterangan tersebut, kata Beka, terfokus pada tingkat intensitas pengawasan yang dilakukan FIFA pada individu dalam organisasi sepak bola.

"FIFA itu ke PSSI rutin atau tidak soal pengawasan? Demikian mekanismenya seperti apa? Ketika ada kejadian atau bahkan memastikan ke standar FIFA ini mekanismenya seperti apa?" jelasnya.

Baca Juga: PSSI Menolak Mundur, Mahfud MD Ingatkan Tanggung Jawab Moral Tragedi Kanjuruhan: Itu Bukan Ikut Campur

Buka menuturkan bahwa pihaknya akan memintai keterangan terkait variabel sanksi yang akan dikenakan pada anggota FIFA yang terbukti melanggar. Menurutnya, terdapat indikator dan variabel sanksi dalam tragedi Kanjuruhan.

"Kenapa kemudian Komnas HAM meminta keterangan terhadap FIFA? Tentu saja karena PSSI adalah anggota FIFA. PSSI itu melakukan Statuta PSSI mengadopsi statuta FIFA. Saya kira kita semua sepakat bahwa ada dugaan pelanggaran HAM di tragedi kemanusiaan Kanjuruhan," kata Beka.

"Ini penting, kenapa? Karena kami sudah ngecek beberapa dokumenya, FIFA menghormati hak asasi manusia dan ini penting juga bagaimana kemudian komitmen dan pelaksanaan dari komitmen tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menegaskan bahwa pihaknya menunggu jawaban FIFA sampai dengan hari Jum'at (28/10/22). Dia berharap, FIFA bisa menjawab seluruh pertanyaan yang disediakan Komnas HAM terkait regulasi FIFA yang diadopsi oleh PSSI.

Baca Juga: Dinilai Tak Sesuai Standar FIFA, Stadion Kanjuruhan Akan Dibangun Ulang

"Jadi ada penekanan-penekanan terkait mekanisme sanksi, mekanisme adopsi dan sebagainya. Jadi batasannya sampai hari Jum'at," tegas Anam.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: