Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gerak Cepat Polda Metro Jaya Tangani Penempatan Ilegal Calon PMI ke Timur Tengah Diapresiasi BP2MI

Gerak Cepat Polda Metro Jaya Tangani Penempatan Ilegal Calon PMI ke Timur Tengah Diapresiasi BP2MI Kredit Foto: Muhammad Syahrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya dalam menangani penempatan ilegal 160 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah.

Hal itu disampaikan langsung Kepala BP2MI Benny Rhamdani di depan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan jajarannya dalam konferensi pers di Command Center BP2MI, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: 160 Calon PMI Korban Sindikat Penempatan Ilegal ke Timur Tengah Berhasil Diselamatkan

"Alhamdulillah, saya ingin memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Metro Jaya, Polres Bekasi Metro, dan juga Polsek Bekasi, karena malam saat penggerebekan dilakukan, koordinasi kami lakukan dan aparat Bapak Kapolda turun dengan cepat, dan kami bersama sama melakukan penggerebekan," tutur Kepala BP2MI.

Penggerebekan oleh BP2MI, kata Benny, dilakukan pada 29 September 2022 pukul 22.55 WIB terkait adanya penampungan di salah satu Balai Latihan Kerja (BLK). Langkah itu kemudian ditindak lanjuti dengan meminta tambahan personel kepolisian untuk mendampingi tindakan itu.

Adapun penggerebekan terhadap BLK PT Zam Zam Perwita milik Saleh Alatas di Jatiranggon, Jatisampurna, Kota Bekasi, didapatkan sebanyak 160 calon PMI. Terduga Saleh Alatas diketahui juga mengelola Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Assami Ananda Mandiri.

BP2MI kemudian melimpahkan kasus dugaan penempatan ilegal PMI tersebut kepada Polres Metro Bekasi Kota, dan telah dibuatkan laporan polisi. Informasi yang diperoleh BP2MI, penyidik Polres Metro Bekasi, telah memeriksa beberapa calon PMI sebagai saksi, mewakili 160 korban penempatan ilegal.

Benny melanjutkan, PT Zam Zam Perwita berdasarkan keputusan Dirjen PPTK dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan, saat ini dijatuhi hukuman penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan PMI selama tiga bulan, dan penetapan tunda pelayanan melalui Keputusan Kepala BP2MI.

“Jadi di saat perusahaan bersangkutan menjalani sanksi tidak boleh beroperasi, justru di saat itulah perusahaan melakukan penampungan dan upaya penempatan secara tidak resmi. Menurut saya, ini adalah penghinaan terhadap institusi negara dan pelecehan pada hukum bernegara,” tegasnya.

Selanjutnya, pada tangal 1 Oktober 2022, tim BP2MI memfasilitasi pemulangan para korban ke daerah asal. Dari 160 orang calon PMI, 37 orang dengan sukarela bersedia ikut dipulangkan ke daerah asal dan dibawa ke kantor BP2MI DKI  Jakarta.

Sedangkan selebihnya diduga karena terdapat ancaman dan bujuk rayu dari sindikat dan calo, mereka tidak bersedia ikut tim BP2MI dan masih berharap untuk diberangkatkan ke Arab Saudi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Muhammad Syahrianto
Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: