Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gerak Cepat Polda Metro Jaya Tangani Penempatan Ilegal Calon PMI ke Timur Tengah Diapresiasi BP2MI

Gerak Cepat Polda Metro Jaya Tangani Penempatan Ilegal Calon PMI ke Timur Tengah Diapresiasi BP2MI Kredit Foto: Muhammad Syahrianto

Namun, upaya penempatan ilegal terus berlanjut. Pada hari Selasa, tanggal 4 Oktober 2022, tim BP2MI berhasil mendapati PT Zam Zam Parwita yang akan memberangkatkan para calon PMI ke Arab Saudi. Selanjutnya ke 18 calon PMI tersebut dibawa menuju Shelter BP3MI DKI Jakarta untuk diberikan perlindungan.

"Berdasarkan kejadian pencegahan di Bandara tersebut, maka keesokan harinya pada 5 Oktober 2022, Tim BP2MI menuju ke BLK PT Zam Zam Perwita untuk mengamankan para calon PMI yang masih berada di sana. Adapun tim berhasil mengamankan 89 CPMI dan membawa mereka ke Shelter BP3MI DKI Jakarta untuk didata dan diberikan perlindungan," tutur Benny.

Saat ini, seluruh calon PMI yang berada di Shelter BP3MI DKI Jakarta telah dipulangkan ke daerah asal. Proses penanganan kasus oleh pihak Polres Metro Bekasi Kota juga telah masuk pada tahap penyidikan.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, menjelaskan terkait dengan keterlibatan  PT Zam Zam Perwita, pihaknya telah menaikkan ke tahap penyidikan. Oleh karena itu, apabila telah naik ke tahap penyidikan, penempatan secara ilegal telah terjadi dan tinggal menemukan tersangkanya. 

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, saya sudah perintahkan Kasubdit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) yang salah satu fungsi dan tugasnya adalah melakukan penyidikan tindak pidana penempatan pekerja migran secara ilegal bisa segera dituntaskan. Kita tidak main-main, kita serius dalam hal ini,” tegas Fadil.

Fadil juga menyatakan ketegasannya atas penegakan hukum kepada P3MI terkait.

"Tersangka yang terlibat dalam penempatan secara ilegal di PT Zam Zam Perwita, saya kira kita akan kejar bukan hanya penempatan ilegal, tapi juga tindak pidana yang menyertainya. Misalnya kalau ada di dalamnya transaksi keuangan yang menurut kita diperoleh dari hasil kejahatan, tentu akan kita kenakan pasal pencucian uang,” pungkasnya

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Muhammad Syahrianto
Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: