Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Cuan? Ini 5 Investasi Syariah Bebas Riba yang Patut Dicoba

Mau Cuan? Ini 5 Investasi Syariah Bebas Riba yang Patut Dicoba Warga menunjukkan uang kertas baru tahun emisi 2022 usai penukaran di mobil kas keliling Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI) Tegal di Tegal, Jawa Tengah, Jumat (19/8/2022). Penukaran tujuh pecahan emisi tahun 2022 yakni Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000 tersebut merupakan upaya Bank Indonesia dalam mewujudkan semangat kebangsaan, nasionalisme serta menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. | Kredit Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tren digitalisasi dan pandemi Covid-19 telah mendorong masyarakat untuk melakukan berbagai investasi. Namun banyaknya pilihan investasi, kadang membuat masyarakat merasa bingung untuk menginvestasikan uangnya. Nah biar nggak bingung lagi, coba saja investasi syariah. Serupa seperti investasi pada umumnya, investasi syariah merupakan pengelolaan uang secara efektif dan menguntungkan.

Bedanya, investasi berbasis syariah berpedoman pada bebas riba dan prinsip hukum syariah yang disusun oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Investasi syariah mudah ditemukan di Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak. Praktiknya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Lantas, apa saja investasi syariah yang mendatangkan keuntungan dan bagaimana caranya? Simak artikel ini hingga tuntas, ya! Baca Juga: Menteri Bahlil Semringah, Optimis Akan Tercapainya Realisasi Investasi 2022

Sukuk

Menurut Fatwa DSN MUI No. 137/DSN-MUI/IX/2020, sukuk adalah Surat Berharga Syariah (Efek Syariah) berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama, dan mewakili bagian kepemilikan yang tidak bisa ditentukan batas-batasnya (musya’) atas aset yang mendasarinya (underlying assets/Ushul al-Shukuk). Underlying assets adalah aset atau obyek dasar yang menjadi penerbitan sukuk, dapat berupa tanah, bangunan, proyek pembangunan, jasa (aset tidak berwujud), hingga hak manfaat atas aset.

Adapun pihak-pihak yang terikat dalam sukuk antara lain pemilik asset, special purpose vechile (SPV), dan investor. Adanya persyaratan underlying assets, maka harus ada akad tertentu yang mendasari penerbitan sukuk, seperti kontrak jual tunai (bay’muthlakah), penentuan kontrak jual dengan keizinan membeli semua aset (bay’ al-wafa’), dan kontrak penyerahan aset pada orang yang menjadi kepercayaannya (wakalah).

Di sisi lain, berdasarkan prinsip syariah, jenis sukuk yang terdaftar secara internasional dan telah mendapatkan pengakuan dari The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) ialah sukuk ijarah, sukuk mudharabah, sukuk musyarakah, sukuk istisna, sukuk murabahah, dan sukuk saham.

Meskipun sama-sama berbentuk dokumen, terdapat perbedaan cara berinvestasi pada sukuk dan surat obligasi. Untuk sukuk, pemilik mendapatkan sertifikat kepemilikan aset berwujud, sementara surat obligasi merupakan instrumen pengakuan utang. Kemudian, hasil keuntungan investasi sukuk berpedoman pada bagi hasil, imbalan, dan margin. Berbeda dengan obligasi yang pembagian hasil investasi berdasarkan bunga, kupon, dan capital gain. Surat obligasi tidak perlu obyek yang mendasari penerbitan dokumen dan penggunaannya konvensional (mengandung bunga).

Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel)

Dikutip dari Dompet Dhuafa, CWLS Ritel adalah produk keuangan syariah berupa investasi dana wakaf uang pada sukuk negara yang imbal hasilnya disalurkan oleh nazir (pengelola dana dan kegiatan wakaf) untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. CWLS merupakan instrumen wakaf.

Seperti yang diketahui, sukuk adalah efek syariat berupa sertifikat kepemilikan yang penerbitannya didasari oleh underlying assets dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi. Pada CWLS Ritel, maka yang dikembalikan kepada investor hanya pokoknya saja. Baca Juga: Indonesia Jadi Kekuatan Syariah, Pemerintah Siap Wujudkan Kemandirian Ekonomi Pesantren

General Manager Wakaf Dompet Dhuafa, Boby Manulang, memaparkan bahwa salah satu bentuk wakaf uang yaitu sukuk. Pokok diberikan kepada investor, sementara imbal bagi hasil disalurkan dalam bentuk program sosial dan dianggap sebagai surplus wakaf. Ketentuan dan bagi hasil disampaikan saat masa penawaran.

Reksadana Syariah

Reksadana syariah cocok untuk investor pemula karena belum punya pengalaman berinvestasi dan pengetahuan tentang pasar modal. Reksadana juga cocok untuk seseorang yang baru saja beralih dari produk tabungan atau deposito, lalu memutuskan untuk berinvestasi.

Pada model investasi ini, artinya kita memercayai sepenuhnya kepada manajer investasi untuk pengelolaan dana. Investor tidak perlu terlibat langsung dari aspek strategi dan teknisnya. Reksadana pun ada yang dapat dicairkan langsung dengan mengikuti harga per unit pada hari bursa. Hari bursa berlangsung dari Senin hingga Jumat.

Kesadaran untuk investasi syariah pun diikuti dengan akses mendapatkan reksadana syariah yang semakin mudah. Investor dapat membelinya lewat aplikasi online, seperti Bibit, Ajaib, Tokopedia, dan sebagainya.

Saham Syariah

Dengan emiten yang terus bertumbuh di pasar modal, maka saham syariah menjadi pilihan menarik untuk investasi syariah yang menguntungkan. Berdasarkan statistik saham yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada periode kedua 2021 jumlah saham syariah dalam Daftar Efek Syariah (DES) sebanyak 499.

Doddy Prasetya Ardhana (2021) dari Divisi Pasar Modal Syariah menyebutkan bahwa Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) mencatat pertumbuhan saham syariah sebesar 15.5% pada rentang waktu Maret 2020 - April 2021. Jika dibandingkan dengan awal tahun 2020 sebelum pandemi, kondisi pertumbuhan jauh berbeda dengan ISSI mencatat minus 16.5%. 

Sukuk Linked Wakaf (SLW)

Selain CWLS, Badan Wakaf Indonesia mengembangkan SLW yang merupakan singkatan dari Sukuk Linked Wakaf (SLW). CWLS dan SLW memiliki perbedaan prinsip dan cara berinvestasi. Jika CLWS merupakan produk wakaf, maka SLW adalah produk investasi. Selain itu, CWLS diterbitkan oleh pemerintah, sementara SLW diterbitkan oleh bank syariah sebagai mitra nazir. Baca Juga: Aset Industri Keuangan Syariah Indonesia Tembus Rp2.050 Triliun

Wakil Ketua BWI Imam Teguh Saptono memaparkan bahwa pihak-pihak yang terikat pada CSLW tidak mendapatkan imbalan dari wakaf tunai yang dikeluarkan, berbeda dengan SLW yang merupakan investasi di atas tanah wakaf.

Di Indonesia, masih banyak tanah wakaf yang belum dioptimalkan karena nazir kekurangan biaya untuk membangun dan mengelola aset. Di sisi lain, tanah wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, dan dihibahkan. Maka dari itu, SLW hadir sebagai wadah untuk membiayai pembangunan di atas tanah wakaf.

Jadi, bagaimana? Sudahkah Anda menentukan pilihan investasi terbaik? Apapun investasinya, pilihlah yang sesuai syariah supaya menjadi manfaat untuk dunia dan akhirat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: