Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aset Industri Keuangan Syariah Indonesia Tembus Rp2.050 Triliun

Aset Industri Keuangan Syariah Indonesia Tembus Rp2.050 Triliun Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM sekaligus Wakil Ketua Umum I PP Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Teten Masduki mengatakan total aset industri keuangan syariah di Indonesia mencapai Rp2.050 triliun pada 2021. 

Jumlah tersebut tumbuh 13,82 persen dari tahun sebelumnya yakni Rp1.801 triliun. Hal tersebut dinilai sangatlah bagus di tengah pandemi Covid-19 yang melanda sejak 2020, namun industri keuangan syariah di dalam negeri mencatatkan kinerja yang positif.

"Di tahun kedua pandemi Covid-19, aset keuangan syariah Indonesia mampu tumbuh 13,82 persen secara tahunan, menjadi Rp2.050 triliun, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.801 triliun. Jadi ini anomali, di tengah pandemi malah tumbuh," ujar Teten dalam acara Indonesia Islamic Economic Forum, Jumat (7/10/2022). 

Baca Juga: Menkop-UKM Optimis Indonesia Jadi Kiblat Ekonomi Syariah

Sedangkan untuk pasar modal syariah yang memiliki porsi aset keuangan syariah sekitar 60,27 persen, mengalami pertumbuhan tertinggi di antara sektor lainnya. Di mana laju pertumbuhan pasar modal syariah mencapai 14,83 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Perbankan syariah dengan pangsa pasar 33,83 persen dari keuangan syariah tumbuh sebesar 13,94 persen (yoy).

Selanjutnya, Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah yang memiliki porsi sebesar 5,90 persen dari total aset keuangan syariah juga tumbuh sebesar 3,90 persen (yoy).

Secara kumulatif, keuangan syariah Indonesia masih mencatatkan prestasi yang baik di masa pandemi dengan mempertahankan peringkat kedua dalam Islamic Finance Development Indicator pada 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: