Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awas Data Pribadi Masuk Sirkulasi Pinjaman Online

Awas Data Pribadi Masuk Sirkulasi Pinjaman Online Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menjaga kerahasiaan data pribadi menjadi hal utama dalam berselancar di dunia digital. Jangan sampai data-data tersebut disalhgunakan oknum, seperti masuk sirkulasi pinjaman online (pinjol).

Sekarang ini banyak kasus pinjol mengirimkan dana pinjaman lebih dulu, tanpa persetujuan dari peminjam. Bahkan belum tentu individu tersebut benar-benar mengajukan pinjaman.

Baca Juga: Kembali Temukan 105 Pinjol Ilegal, SWI Sudah Berantas 4.265 Pinjol Ilegal

"Kalau tanpa persetujuan, pinjaman online-nya dapat dicurigai bodong. Mungkin belum terdaftar OJK atau lain sebagainya. Saran saya laporkan ke pihak berwajib," kata Founder - Komisaris Lenere Business Suite, Eko Prasetyo saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Senin (24/10/2022).

Individu dapat melaporkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) setingkat. Sebab, lanjut Eko, permasalahan ini juga bisa dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Ternyata ini yang Bikin Masyarakat Kerap Terjerat Pinjol Ilegal

Namun, menurut dia, permasalahan terbesar adalah kebocoran data pribadi. Korban kemungkinan besar pernah melakukan pinjol. Sehingga datanya dimanfaatkan oknum dan disebarluaskan ke pengelola pinjol lainnya.

"Sebaiknya lebih berhati-hati lagi. Kalau sudah bocor agak repot. Karena data akan masuk ke sirkulasi oknum," kata Eko.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: