Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ternyata ini yang Bikin Masyarakat Kerap Terjerat Pinjol Ilegal

Ternyata ini yang Bikin Masyarakat Kerap Terjerat Pinjol Ilegal Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Bandung -

Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal masih meresahkan masyarakat. Pasalnya dalam melakukan penagihan, mereka kerap melakukan ancaman dan teror yang cukup menakutkan.

Tak sedikit nasabah pinjol ilegal yang mendapatkan tindakan pelecehan melalui pesan singkat. Kemudian ada juga pinjol ilegal yang menggunakan data kontak handphone nasabah dan melakukan penagihan ke semua kontak tersebut.

Meski demikian, ternyata masih ada saja masyarakat yang percaya dan meminjam uang di pinjol ilegal, kok bisa? Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, ada beberapa alasan yang membuat masyarakat kerap terjerat pinjaman online ilegal. 

Pertama yaitu, masyarakat yang terjerat pinjol ilegal merupakan masyarakat yang sebelumnya telah terjerat utang. “Jadi ini seperti gali lubang tutup lubang,” ucap Kiki sapaan akrabnya dalam FGD dengan redaktur media massa di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (24/9/2022). Baca Juga: Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Tawaran Pinjol Ilegal

Selain itu, sambungnya, kebanyakan masyarakat yang terjerat pinjol ilegal yaitu masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. mereka kepincut karena mudahnya pencairan dana di pinjol ilegal.

“Tapi sedihnya dana ini untuk memenuhi gaya hidup, bukan kebutuhan,” pungkasnya.

Selanjutnya, masyarakat terjerat pinjol ilegal karena mereka adakebutuhan mendesak. Selain itu, masih ada masyarakt yang tidak bisa membedakan pinjol ilegal atau yang legal. “28 persen masyarakat tidak dapat membedakan pinjol ilegal dan legal,” katanya. Baca Juga: Berantas Pinjol Ilegal, OJK Perkuat Sinergi dengan Kemkominfo

Berkaca dari hal tersebut, OJK saat ini telah melakukan beberapa langkah untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjol ilegal. Pertama yaitu memperkuat tindakan pencegahan seperti sosialisasi dan edukasi secara masif dan memperkuat peran Satgas Waspada Investasi (SWI) dan kerja sama dengan Google.

Kedua, OJK juga fokus untuk meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan. Dan terakhir, memperkuat upaya penegakan hukum.

“OJK juga membuka kanal pengaduan di kontak OJK, SWI juga ada di AFPI juga ada. Kita Juga mengumumkan daftar pinjol ilegal. Saat ini kita usul sanksi pidana untuk pinjol ilegal," jelas Kiki.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: