Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebut Keterangan 12 Saksi Berdasarkan Asumsi
Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, menilai bahwa apa yang disampaikan oleh 12 orang saksi dari pihak keluarga Brigadir J dalam sidang pemeriksaan pada Selasa (25/10/2022) lalu, diungkapkan berdasarkan asumsi.
"Dalam persidangan kita sampaikan, karena memang ada beberapa hal yang disampaikan oleh saksi itu berdasarkan asumsi," kata Arman pada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Hadiri Sidang Perkara Keponakannya, Paman Ferdy Sambo: Keluarga Beri Dukungan
Berdasarkan dari berita yang disiarkan melalu daring maupun televisi, Arman menyebut pihaknya akan mengungkap kebenaran yang sebenarnya, berdasarkan fakta dan bukti yang dia temukan.
"Ada beberapa keterangan yang dari berita maupun dari tv yang kita dengarkan, yang harus kita ungkap kebenarannya," tegas Arman.
Baca Juga: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak, Sidang Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J Ditunda
Sebelumnya, Majelis Hakim sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Wahyu Iman Santosa, telah memeriksa 12 orang saksi pada Selasa (25/10/2022) lalu. Dalam sidang tersebut, 12 orang saksi yang dihadirkan berasal dari keluarga besar Brigadir J.
Di antaranya, Kamaruddin Simanjuntak (kuasa hukum keluarga Yosua), Samuel Hutabarat (Ayah Yosua), Rosti Simanjuntak (Ibu Yosua), Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua), Devianita Hutabarat (Adik Yosua), Rohani Simanjuntak (Tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: