Nilai Informasi Surat KPK Sesat, Kasus Proyek PLTP Dieng Patuha Butuh Kepastian: Biar Tak Ada Dusta!
Ombudsman RI diminta melakukan konfrontasi pemeriksaan terhadap direksi PT Geo Dipa (PT GDE), Bank HSBC Indonesia, dan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membuktikan dokumen atau alat bukti yang membuat rugi PT Bumigas Energi (PT BGE).
"Tujuan kami hanya untuk menyandingkan alat bukti atau dokumen yang kami miliki agar jelas, tidak ada dusta di antara kita," ujar Kuasa hukum PT BGE, Khresna Guntarto di Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: KPK Menahan 337 Orang dalam Tiga Tahun Terakhir
Khresna menjelaskan surat KPK sangat merugikan kliennya, karena telah digunakan PT GDE sebagai bukti dalam proses peradilan di BANI hingga Mahkamah Agung RI.
"Padahal, informasi dalam surat KPK tersebut hoaks atau sesat. Kami sudah pernah membuktikan ketersediaan dana awal proyek di HSBC Hong Kong pada tahun 2005. Hal ini sudah diakui oleh PT. GDE," ujar Khresna.
Khresna menegaskan hal itu menanggapi keterangan pihak-pihak yang terkait dengan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Dieng dan Patuha yang dilaksanakan PT Geo Dipa Energi (Persero). Diduga kuat oknum dan kroni pejabat mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, hingga mantan Wakil Presiden ikut terlibat menyingkirkan mitra kerja sama proyek, PT Bumigas Energi (PT BGE).
Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, dalam keterangannya kepada media mengungkapkan pada tahun 2017 hanya melaksanakan perintah Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo, untuk membuat surat kepada PT Geo Dipa Energi keadaan rekening PT Bumigas Energi di HSBC Hong Kong .
Pahala mengungkapkan, berdasarkan surat PT GDE ke pimpinan KPK, yang menyatakan bahwa setoran 5 juta dolar AS melalui rekening HSBC Hong Kong perlu dibuktikan. Oleh sebab itu, KPK mencari informasi tentang kebenaran setoran tersebut.
Setelah informasi diperoleh, sambung Pahala, Pimpinan KPK menugaskan Deputi Pencegahan untuk menginformasikan ke PT GDE sebagaimana Surat Nomor: B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tersebut.
Baca Juga: Beres Konsolidasi, Demokrat, NasDem dan PKS Siap Berkoalisi: Duet Anies Baswedan dan AHY Sudah Final
“Karena ini sebagai syarat dari perjanjian kerjasama PT. Geo Dipa dan Bumigas. Pihak Kejaksaan bahkan secara fisik memastikan ke Hong Kong untuk tujuan yang sama,” kata Pahala, saat Selasa kemarin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar