Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Didesak Tetapkan KLB Kasus Gagal Ginjal Akut

Pemerintah Didesak Tetapkan KLB Kasus Gagal Ginjal Akut Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Ombudsman  Robert Na Endi Jaweng, mendorong pemerintah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) pada kasus Gagal Ginjal Akut Progresi Atipikal (GGAPA). Menurutnya, situasi dan kondisi di lapangan sudah cukup mendasari penetapan KLB.

“Tidak usah lagi berdebat tentang penyakitnya. Situasi yang ada mengharuskan pemerintah mengambil langkah-langkah luar biasa yang terbungkus dalam status KLB,” ujar Robert di Jakarta, kemarin.

Baca Juga: Ombudsman Temukan Tindakan Maladministrasi di Kasus Gagal Ginjal, Kemenkes dan BPOM Harus Bertanggung Jawab?

Menurut Robert, penetapan KLB membuat standar pelayanan publik terpenuhi, termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium sampai pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Selain itu, dengan penetapan KLB akan terbentuk satu satuan tugas khusus dalam penanganan kasus.

“Tidak lagi hanya mengandalkan birokrasi yang ada dengan cara kerja satu sama lain tidak berkoordinasi, tidak bersinergi yang membuat segala langkah kebijakan, penerapan tidak terkoordinir,” jelasnya.

Robert menambahkan, penetapan KLB akan mendorong koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan. Hal ini untuk menjamin ketersediaan obat dan penggunaannya bagi pasien dengan pembiayaan perawatan

Dia menyebut, penetapan status KLB akan memasifkan sosialisasi dalam rangka pencegahan kasus GGAPA. Masyarakat juga akan mendapat akses informasi yang cepat, tepat, dan komprehensif.

“Kami memberi kesempatan kepada pemerintah untuk bisa menindaklanjuti maladministrasi yang terjadi dan mengembangkan status KLB,” katanya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: