Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Revolusi Ekosistem Koperasi, Pemerintah Tekankan Pentingnya Sektor Pengawasan di RUU Perkoperasian

Revolusi Ekosistem Koperasi, Pemerintah Tekankan Pentingnya Sektor Pengawasan di RUU Perkoperasian Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim menekankan beberapa hal yang menjadi perhatian untuk dapat diatur dalam RUU Perkoperasian yang baru. Diantaranya, pembentukan Lembaga Pengawas Independen untuk memperkuat pengawasan.

"Hal lainnya adalah menyangkut pendirian Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi, pengaturan tentang kepailitan, dan pengaturan sanksi pidana," jelas SesKemenKopUKM dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Hadapi Krisis Pangan dan Energi Dunia, PWI Siap Dampingi Pemerintah Indonesia

Oleh karena itu, Arif menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus segera diubah. Karena, sudah tidak dapat mengakomodir cepatnya perkembangan serta dinamika di bidang perkoperasian khususnya dan di bidang ekonomi serta sosial umumnya.

"Segala permasalahan di bidang perkoperasian harus diselesaikan. Salah satunya adalah melalui perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 1992 yang dianggap sudah tidak dapat mengakomodir dan mengatasi permasalahan-permasalahan perkoperasian dewasa ini," ucap SesKemenKopUKM.

Diharapkan, dengan penyusunan RUU Perkoperasian dapat mengakomodir perkembangan dan mengantisipasi permasalahan-permasalahan Perkoperasian ke depan.

"Juga, dapat menjadi solusi jangka panjang, khususnya terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang bermasalah saat ini dan sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)," kata Arif.

Untuk itu, lanjut Arif, pihaknya terus menginventarisir, menggali masukan, serta aspirasi dari para pembina koperasi, gerakan koperasi, serta akademisi untuk memperkaya substansi Naskah Akademis serta pengaturan dalam draft RUU Perkoperasian yang sedang disusun Kelompok Kerja.

SesKemenKopUKM berharap para pelaku Gerakan Koperasi dapat menyampaikan masukan maupun aspirasinya secara detail untuk pengaturan di bidang perkoperasian ke depan.

"Sehingga, hal-hal tersebut dapat melengkapi, memperkaya, ataupun memperbaiki draft Naskah Akademis dan RUU Perkoperasian yang sedang disusun," ucap Arif.

Baca Juga: Hadapi Isu Intoleran, Elite NasDem Ingin Ngobrol Empat Mata Sama Anies Baswedan: Keluarkan...

Arif pun mengajak semua pihak berkontribusi aktif dalam penyusunan RUU Perkoperasian sampai nanti dapat disahkan menjadi UU Perkoperasian yang baru. "Tujuannya, untuk dapat menciptakan iklim serta kondisi perkoperasian ideal yang sesuai dengan prinsip dan jati diri koperasi," kata SesKemenKopUKM.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: