Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Keaslian Ijazah Presiden Jokowi, Dokter Tifa: Sebenernya Gampang Aja Pembuktiannya…

Soal Keaslian Ijazah Presiden Jokowi, Dokter Tifa: Sebenernya Gampang Aja Pembuktiannya… Kredit Foto: Channel Youtube Dokter Tifa Lifestyle

Gugatan penulis Buku "Jokowi Undercover" itu terdaftar dalam nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).

Baca Juga: Sindir Jokowi Berwajah Nelangsa, Rocky Gerung: Nggak Ada yang Mau Bunuh Presiden, yang Ada...

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: