Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bikin Konferensi Pers, Eggi Sudjana Tak Bisa Lanjutkan Bela Bambang Tri Mulyono dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Bikin Konferensi Pers, Eggi Sudjana Tak Bisa Lanjutkan Bela Bambang Tri Mulyono dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Kredit Foto: YouTube/Eggi Sudjana

Penangkapan ini beralasan karena Bambang Tri melakukan sumpah mubahalah melalui channel YouTube.

Video sumpah mubahala itu dilaporkan oleh seseorang dan terdaftar dengan Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Baca Juga: Agar Maksimal Perjuangkan Anies Baswedan Menjadi Presiden, Pengamat Sebut Surya Paloh Harus Berani Keluar dari Bayang-bayang Jokowi

Bambang telah ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober pukul 15.30 WIB lalu.

Keduanya disangkakan Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Baca Juga: Oposisi Cukup Kuat untuk Topang Anies Baswedan Terjang Circle Presiden Jokowi, Refly Harun: Asal Ada Kendaraan Politik yang Solid

Ahmad Khozinudin menyampaikan jika Bambang Tri memiliki data-data pembuktian soal kaitan ijazah palsu Jokowi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: