- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Geger! Tarif Parkir Jakarta Diusulkan Capai Rp60 Ribu per Jam, Pramono: Kewenangan Ada di Gubernur
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka peluang revisi tarif parkir setelah hampir 14 tahun tidak mengalami penyesuaian. Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan belum mengambil keputusan terkait usulan kenaikan tarif yang salah satunya mencakup tarif kendaraan roda empat hingga Rp60.000 per jam.
Pramono mengatakan usulan perubahan tarif parkir saat ini masih dalam pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta melalui Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran. Pemerintah masih melakukan kajian sebelum menentukan kebijakan final.
"Jadi sudah ada usulan untuk revisi mengenai tarif parkir. Secara jujur saya menyampaikan, sampai hari ini saya belum memutuskan," kata Pramono di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Pramono, kewenangan penetapan kenaikan tarif parkir berada di tangan gubernur. Meski demikian, pembahasan tetap melibatkan DPRD DKI Jakarta untuk mendapatkan masukan sebelum keputusan diambil.
"Karena keputusan untuk menaikkan tarif parkir adalah kewenangan Gubernur. Walaupun kemudian, seperti diketahui teman-teman sekalian, DPRD Provinsi DKI Jakarta juga ada Pansus tentang Perparkiran. Beberapa usulan sudah disampaikan," ujarnya.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengatakan salah satu skema yang tengah dibahas adalah penerapan tarif berdasarkan zonasi. Artinya, kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi berpotensi memiliki tarif parkir lebih mahal dibandingkan wilayah lain.
Dalam pembahasan tersebut, tarif parkir kendaraan roda dua diusulkan berada pada kisaran Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam. Sementara untuk kendaraan roda empat, tarif yang dibahas berada di rentang Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.
Baca Juga: Siap-siap! Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik Tembus Rp 60.000 per Jam, Terapkan Sistem Zonasi
Baca Juga: Pramono Anung Alihkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu dari Dishub ke TransJakarta
Baca Juga: Pramono Anung Bongkar Penyebab Proyek Daerah Mangkrak: Ego Kepala Daerah Jadi Penghambat
Jupiter menegaskan besaran tersebut masih berupa batas bawah dan batas atas yang sedang dikaji melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Pramono mengatakan salah satu alasan evaluasi tarif parkir dilakukan karena tarif yang berlaku saat ini sudah cukup lama tidak mengalami perubahan. Menurutnya, tarif parkir Jakarta hampir 14 tahun belum disesuaikan.
"Dan memang di Jakarta ini sudah lebih hampir 14 tahun tarif parkir belum pernah naik atau disesuaikan. Tapi saya belum memutuskan sampai dengan hari ini," tutur Pramono.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: