Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bambang Tri Mulyono Sudah Ditahan atas Kasus Penistaan Agama, Pengacara: Ini Alasan Kami Cabut Laporan…

Bambang Tri Mulyono Sudah Ditahan atas Kasus Penistaan Agama, Pengacara: Ini Alasan Kami Cabut Laporan… Kredit Foto: YouTube/Eggi Sudjana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polisi sudah menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugi Nur Raharjo (Gus Nur) sebagai tersangka penistaan agama.

Bambang Tri merupakan pria yang menuduh ijazah Presiden Jokowi palsu. Dia juga sebagai penulis buku Jokowi undercover.

Baca Juga: Bikin Konferensi Pers, Eggi Sudjana Tak Bisa Lanjutkan Bela Bambang Tri Mulyono dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Sementara Gus Nur ikut serta dijadikan tersangka karena memandu Bambang Tri melakukan sumpah mubahalah melalui channel YouTube.

Karena alasan inilah, Bambang Tri Mulyono tiba-tiba mencabut laporannya mengenai gugatan ijazah Presiden Jokowi palsu.

Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2022 kemarin.

Baca Juga: Oposisi Cukup Kuat untuk Topang Anies Baswedan Terjang Circle Presiden Jokowi, Refly Harun: Asal Ada Kendaraan Politik yang Solid

Kabar pencabutan dugaan ijazah palsu Jokowi disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bambang Tri Mulyono yakni Ahmad Khozinudin.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: