Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bambang Tri Mulyono Sudah Ditahan atas Kasus Penistaan Agama, Pengacara: Ini Alasan Kami Cabut Laporan…

Bambang Tri Mulyono Sudah Ditahan atas Kasus Penistaan Agama, Pengacara: Ini Alasan Kami Cabut Laporan… Kredit Foto: YouTube/Eggi Sudjana

"Kalau dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan oleh Bambang Tri karena dia ditahan, saksi juga tidak bisa diakses karena prinsipal klien kami ditahan," tambah Ahmad Khozinudin.

Baca Juga: Akui Ada Keinginan Masuk Dunia Politik: Kalau di Lauhul Mahfudz Tertulis Dokter Tifa Jadi Presiden…

"Sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut, dan tentu saja saksi-saksi tersebut tadi hanya percaya pada Bambang Tri, kalau kami yang menghubungi akan menjadi problem," tambahnya.

Kondisi menjadi alasan Ahmad Khozinudin bersama Bambang Tri untuk mencabut perkara. Ia menilai dengan dicabutnya perkara maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: