Adapun upaya penurunan emisi GRK dalam rangka mencapai NZE 2060 yg saat ini dilakukan oleh subsektor transportasi laut adalah: penggunaan SBNP solarcell, melakukan efisiensi manajemen operasional pelabuhan yaitu dengan fasilitas Onshore Power Supply (di Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Makassar, Balikpapan, Batam, Dumai, Cilacap, Banjarmasin, Kumai, Sampit, Benoa, Lembar, dan Kupang (21 Pelabuhan), melakukan modernisasi kapal penggunaan Bahan Bakar Nabati (B30), melakukan konservasi energi di kapal dan pelabuhan, dan pengembangan ecoport melalui penggunaan EBT di pelabuhan (misal : PLTS, LPJU solarcell).
"Selain itu Indonesia juga aktif menjalin kerja sama terkait dengan negara-negara lain dengan dukungan dari IMO Technical Cooperation Program, di antaranya Bluesolution, yang bertujuan dalam pengurangan emisi GRK melalui penggunaan teknologi," ungkapnya.
Baca Juga: Lihat Manuver Kubu Megawati, Tanda Kuat Jokowi dan NasDem Tak Mesra Lagi: Tinggal Menunggu Waktu...
Perusahaan minyak nasional sendirir telah memulai produksi Low Sulfur Fuel Oil (LSFO) untuk bahan bakar armada Angkutan Laut Indonesia dan juga telah menyediakan LSFO untuk kegiatan pelayaran internasional di pelabuhan-pelabuhan besar Indonesia seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Makassar, Balikpapan, Batam dan Dumai. Selain itu Kilang Pertamina Internasional juga telah membuat inovasi dan produk baru yaitu LFSO dengan spesifikasi internasional dan lebih ramah lingkungan.
Dirjen Arif mengungkapkan, upaya yang dilakukan saat ini tidak luput dari tantangan. tantangan yang dihadapi oleh Indonesia dalam mewujudkan dekarbonisasi secara umum yaitu teknologi yang tersedia saat ini masih mahal
"Dan implementasi nya masih sulit secara teknologi dan kesediaan infrastruktur masih terbatas serta terbatasnya dasar hukum yang mengatur pengembangan teknologi," ungkapnya.
Baca Juga: PM Mohammad Shtayyeh Terus Berharap Indonesia Dukung Palestina
Untuk menghadapi tantangan tersebut, Pemerintah Indonesia dalam hal ini telah menyusun sejumlah regulasi tentang penerapan Green Ship Strategies, yang meliputi: kewajiban penggunaan bahan bakar rendah sulfur maksimal 0,50% m/m, kewajiban penggunaan scrubber untuk kapal dan menerapkan bahan bakar efisiensi energi mengurangi emisi karbon dioksida, peremajaan kapal mulai dari kapal milik negara, penggunaan alat bantu navigasi yang ramah lingkungan penggunaan energi matahari, dan kewajiban melaporkan konsumsi bahan bakar kapal untuk semua kapal berbendera Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar