Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Larangan Jual-Beli BBM Harus Ditingkatkan secara Bertahap

Larangan Jual-Beli BBM Harus Ditingkatkan secara Bertahap Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Ekonomi dan Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmi Radhi mengatakan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menetapkan pelarangan penjualan BBM dengan research octane number (RON) di bawah 90 harus ditingkatkan secara bertahap. 

Fahmi menilai hal tersebut harus dilakukan karena berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P20/Menlhk/Setjen/Kum1/3/2017 disebutkan bahwa bensin mesti memiliki RON minimal 91.

"Sesungguhnya Kepmen KLHK sudah mencantumkan bahwa BBM yang digunakan Indonesia harus sesuai dengan standar Euro 4 atau minimal RON 92," ujar Fahmi saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga: Larangan Jual-Beli BBM dengan RON di Bawah 90 Wajib Didukung

Fahmi mengatakan kalau kebijakan tersebut tidaklah dapat dilaksanakan lantaran pemakaian premium masih sangat besar dan sekarang beralih ke pertalite. Kalau kemudian dihapus begitu saja, akan menimbulkan dampak baik secara ekonomi maupun sosial. 

"Saya kira sekarang secara bertahap 90 ke bawah tidak boleh, saya berharap nantinya juga RON 90 juga dihapus minimal RON 92 yang sesuai dengan standar Euro namun pemerintah tidak bisa seketika," ujarnya.

Fahmi menjelaskan jika ingin melaksanakan larangan jual-beli BBM dengan RON 90, dapat dilaksanakan dengan membuat disparitas harga antara Pertalite dengan Pertamax tidak berbeda jauh. 

Menurutnya, jika selisih antara kedua BBM tersebut berada di kisaran Rp1.000 sampai Rp1.500 akan mendorong konsumen berpindah secara sukarela. 

"Bahkan sebelumnya sepeda motor kan banyak juga yang menggunakan RON 92, maka perlu ada kebijakan harga yang mendekatkan harga Pertalite dengan harga Pertamax," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: