Eggi Sudjana Dkk Akui Kesulitan Bela Bambang Tri Mulyono: Kita Punya Klien Tapi di Penjara!
Pengacara Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana menyayangkan kesempatan baik untuk mengakhiri polemik ijazah palsu tersebut.
Ia mengatakan dalam sidang perdana, Presiden Joko Widodo selaku pihak tergugat tidak hadir dan tidak juga memberikan surat kuasa untuk orang yang mewakilinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dalam perjalanan kasus, klien kami ditahan dan tidak bisa ditangguhkan status tahanannya. Ini menyulitkan bagi klien kami untuk hadir dan terutama menyiapkan bukti dan
saksi-saksi di persidangan,” ucapnya.
Sebab semua bahan dokumen rujukan dan pihak-pihak yang akan dijadikan saksi sangat tergantung kepada klien (Bambang Tri).
Diketahui, polisi telah menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugi Nur Raharjo (Gus Nur) sebagai tersangka penodaan agama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: