Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Imron Rosyadi Hamid mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan membuka kembali kasus "Kardus Durian" di mana menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
"Pernyataan Ketua KPK RI Firli Bahuri kemarin (27 Oktober 2022) yang akan membuka kembali kasus tindak pidana korupsi yang dikenal publik dengan Kardus Durian perlu mendapatkan apresiasi," kata Imron.
Imron menambahkan PBNU mempersilahkan dan siap mengawal KPK untuk memeriksa kembali kasus-kasus lama yang menjadi perhatianĀ publik, termasuk kasus 'Kardus Durian'.
"Karena korupsi merupakan ekstra ordinary crime yang merugikan rakyat," tegasnya.
PBNU meminta KPK tidak boleh tebang pilih dalam memeriksa kasus lama yang menjadi perhatian publik karena apa yang dilakukan KPK terhadap kasus Tanah Bumbu yang menjerat eks Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming jauh lebih dulu terjadi yakni pada tahun 2011 daripada kasus Kardus Durian yang terjadi pada 2014.
"Sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk memberikan perlakuan berbeda," tambahnya.
"PBNU akan selalu memberikan dukungan kepada semua penegak hukum, termasuk KPK dalam rangka memberantas dan melakukan pencegahan terhadap kejahatan korupsi," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat