Pemerintah Didesak Tetapkan KLB Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Jawaban Maruf Amin
Kasus gangguan ginjal akut tercatat terus bermunculan di beberapa daerah. Pemerintah pun kini mulai mempertimbangkan untuk menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) terhadap penyakit yang telah merenggut nyawa ratusan anak di tanah air tersebut.
“Saya kira usulan itu (KLB) akan direspons oleh pemerintah dan sekarang sedang dikaji apakah bisa memenuhi syarat standar bahwa ini darurat KLB atau baru ini semacam kejadian biasa ," Kata Wakil Presiden Maruf Amin dalam kunjungan kerja ke Banten, kemarin.
Namun meski belum adanya penetapan KLB tidak mengendurkan upaya pemerintah untuk menangani penyakit tersebut. “Pemerintah tetap menyiapkan upaya-upaya untuk antisipasi, pencegahan, kemudian pengobatannya,”tegasnya.
Sebelumnya Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng, mendorong pemerintah menetapkan status KLB pada kasus gagal ginjal akut . Menurutnya, situasi dan kondisi di lapangan sudah cukup mendasari penetapan KLB.
“Tidak usah lagi berdebat tentang penyakitnya. Situasi yang ada mengharuskan pemerintah mengambil langkah-langkah luar biasa yang terbungkus dalam status KLB,” ujar Robert.
Menurut Robert, penetapan KLB membuat standar pelayanan publik terpenuhi, termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium sampai pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Selain itu, dengan penetapan KLB akan terbentuk satu satuan tugas khusus dalam penanganan kasus.
“Tidak lagi hanya mengandalkan birokrasi yang ada dengan cara kerja satu sama lain tidak berkoordinasi, tidak bersinergi yang membuat segala langkah kebijakan, penerapan tidak terkoordinir,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar