Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Muprov Kadin Sumut Diminta Transparan

Muprov Kadin Sumut Diminta Transparan Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Musyawarah Provinsi VII Kamar Dagang dan Industri Sumatera Utara (Muprov VII Kadin Sumut ) dinilai belum memenuhi syarat untuk  segera dilaksanakan. 

Hal itu terungkap dalam surat Dewan Pengurus Kadin Indonesia nomor 2625/DP/X/2022, tertanggal Jakarta 24 Oktober 2022, ditujukan kepada ketua Umum Kadin Sumut Ivan Batubara.

Isi surat Dewan pengurus Kadin Indonesia  yang ditandatangani Wakil ketua Umum Eka Sastra  menegaskan, sampai saat ini Kadin Indonesia belum menerbitkan persetujuan penyelenggaraan Muprov VII Kadin Sumut. 

"Karena dari dokumen yang disampaikan Panitia Muprov VII Kadin Sumut kepada Dewan Pengurus kadin Indonesia, baru 15 Kadin Kabupaten/ Kota  dari 33 Kadin Kabupaten/Kota yang defenitif," katanya, Sabtu (30/10/2022).

Baca Juga: Luhut Apresiasi Langkah Kadin Indonesia dan Kamar Dagang Swiss dan Eropa Mendorong Inisiatif Keberlanjutan

Padahal  berdasarkan  tuntutan Peraturan Organisasi (PO) berdasarkan skep nomor 58/2018 pasal 3 ayat 2,  Muprov Kadin dapat dilaksanakan  lebih dari 1/¬2 (satu per dua)  dari jumlah Kadin Kabupaten/ Kota di provinsi yang bersangkutan. 

"Berarti dari surat Dewan Pengurus Kadin Indonesa itu, Muprov VII Kadin Sumut dapat diselenggarakan apabila sudah mempunyai 17 Kepengurusan Kadin Kabupaten/Kota yang Defenitif," ujarnya.

Makanya dalam surat itu Dewan pengurus Kadin Indonesia mendorong Dewan Pengurus Kadin Sumut untuk segera menyelenggarakan Musyawarah kadin di kabupaten/Kota, sedikitnya dua kabupaten/kota dan memberikan jangka waktu  selambat-lambatnya sampai tanggal 29 Oktober 2022.

Selain itu, dalam surat Dewan Pengurus Kadin Indonesia mengingatkan panitia Muprov VII Kadin Sumut  tetap membuka proses pendaftaran calon ketua umum dan pendaftaran peserta sampai dengan 7 (tujuh) hari kalender sebelum penyelenggaraan Muprov Kadin Sumut. 

"Setelah semua persyaratan dipenuhi barulah Dewan Pengurus Kadin Indonesia dapat menerbitkan persetujuan penyelenggaraan Muprov VII Kadin Sumut itu," ujarnya.

Menyikapi masalah ini Pengurus dan Anggota Kadin Sumatera Utara meminta baik Ketua Umum Kadin Sumut maupun Panitia Muprov VII Kadin Sumut  agar bersikap  transparan dan terbuka dalam menyampaikan mekanisme dan informasi segala hal yang terkait dengan Muprov VII.  

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: