Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Klaim Demi Kepentingan Bangsa, Kuasa Hukum Bambang Tri Beber Alasannya Terima Kasus 'Ijazah Palsu' Jokowi: Kalau Kepala Desa Nggak Masalah!

Klaim Demi Kepentingan Bangsa, Kuasa Hukum Bambang Tri Beber Alasannya Terima Kasus 'Ijazah Palsu' Jokowi: Kalau Kepala Desa Nggak Masalah! Presiden Joko Widodo mengepalkan tangan saat menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2022 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022). | Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebelum gugatan “Ijazah Palsu” Jokowi dicabut, terdapat momen krusial atau penting mengenai masalah ini. Penggugat yakni Bambang Tri ditangkap karena dituduh melakukan penistaan terkait konten bersama Gus Nur.

Dengan penangkapan tersebut, tim kuasa hukum akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan ijazah Jokowi ini. Hal ini diklaim sebagai langkah tepat untuk melindungi klien mereka.

Menelisik lebih dalam, salah satu kuasa hukum Bambang Tri yakni Ahmad Khozinudin membeberkan alasan pada akhirnya mereka menerima pendampingan hukum untuk Bambang Tri di kasus Ijazah. Khozinudin mengklaim apa yang pihaknya lakukan untuk kepentingan bangsa.

Baca Juga: Cabut Gugatan Soal 'Ijazah Palsu' Jokowi, Pihak Bambang Tri Ngaku Salah? Kuasa Hukum: Terus Terang Kami Tidak Menduga!

“Ini kepentingan bangsa dan negara,” ujar Khozinudin saat menjadi tamu di kanal Youtube Refly Harun, dikutip Minggu (30/10/22).

Hal ini disebut Khozinudiin makin urgent dilakukan mengingat sosok yang ijazahnya dipermsalahkan adalah seorang presiden.

Sebagai perbandingan, ia menyinggung kasus kepala desa yang viral di mana ijazahnya juga. Maka jika dibandingkan dengan apa yang dipermasalahkan ke Jokowi, yang mereka gugat sangat penting diketahui masyarakat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: