Klaim Demi Kepentingan Bangsa, Kuasa Hukum Bambang Tri Beber Alasannya Terima Kasus 'Ijazah Palsu' Jokowi: Kalau Kepala Desa Nggak Masalah!
Sebelum gugatan “Ijazah Palsu” Jokowi dicabut, terdapat momen krusial atau penting mengenai masalah ini. Penggugat yakni Bambang Tri ditangkap karena dituduh melakukan penistaan terkait konten bersama Gus Nur.
Dengan penangkapan tersebut, tim kuasa hukum akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan ijazah Jokowi ini. Hal ini diklaim sebagai langkah tepat untuk melindungi klien mereka.
Menelisik lebih dalam, salah satu kuasa hukum Bambang Tri yakni Ahmad Khozinudin membeberkan alasan pada akhirnya mereka menerima pendampingan hukum untuk Bambang Tri di kasus Ijazah. Khozinudin mengklaim apa yang pihaknya lakukan untuk kepentingan bangsa.
“Ini kepentingan bangsa dan negara,” ujar Khozinudin saat menjadi tamu di kanal Youtube Refly Harun, dikutip Minggu (30/10/22).
Hal ini disebut Khozinudiin makin urgent dilakukan mengingat sosok yang ijazahnya dipermsalahkan adalah seorang presiden.
Sebagai perbandingan, ia menyinggung kasus kepala desa yang viral di mana ijazahnya juga. Maka jika dibandingkan dengan apa yang dipermasalahkan ke Jokowi, yang mereka gugat sangat penting diketahui masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: