BPOM Umumkan 2 Perusahaan di Balik Obat Sirop yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut
Berdasarkan penyelidikan serta pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) dan Bareskrim Polri, ditetapkan dua perusahaan farmasi yang diduga melakukan pelanggaran dalam memproduksi obat sirup yang mengandung propilen glikol ED dan DEG sehingga menimbulkan gagal ginjal akut dan kematian pada anak.
Kepala Badan POM Penny K. Lukito menuturkan, terdapat dua perusahaan farmasi yang dinyatakan melanggar cara pembuatan obat yang baik (CPOB). Dalam hal ini, Penny menyebut bahwa PT Yarindo Farmatama di Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Medan.
Baca Juga: PT Yarindo Farmatama Mendukung BPOM Mencari Penyebab Cemaran
Penny menegaskan, PT Yarindo Farmatama terbukti menyalahi aturan melalui temuan barang bukti berupa bahan baku obat sirop, produk obat sirop, dan bahan pengemas. Dia juga mengatakan bahwa PT Yarindo Farmatama mendapatkan bahan baku obat dari CV Budiarta, sementara PT Universal Pharmaceutical Industries membeli dari PT Logicom Solutions.
"Nanti kami akan mencari kaitannya dari dua hal tersebut, apakah satu sumber mungkin, ya," kata Penny dalam konferensi persnya, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Penny juga menyebut bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan pada legalitas perusahaan untuk memastikan adanya pemalsuan atau tidak, baik para perusahaan maupun para produsen bahan obat.
Penny juga menyebut bahwa berdasarkan penyelidikan, Badan POM bersama Bareskrim Polri kembali menemukan barang bukti berupa propilen glikol sebanyak 18 drum dari distributor.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Penny menuturkan bahwa kedua perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana. Hal tersebut dia katakan berdasarkan temuan produksi atau mengedarkan produk yang tidak sesuai standar keamanan dan khasiat.
"Patut diduga telah terjadi tindak pidana, yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau standar keamanan khasiat, atau kemanfaatan mutu sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak satu miliar," jelasnya.
Selain itu, Penny juga menyebut bahwa kedua perusahaan tersebut terbukti memperdagangkan obat-obatan yang tidak sesuai standar dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai yang dimaksud dalam Pasal 62 ayat 1 tahun 2018. "Dan Undang-undang RI No. 8 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak dua miliar," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: