Geger! Susi Cabut Kesaksian Bohongnya, Terjawab Sudah Soal Anak ke-4 Ferdy Sambo! Ternyata...
Jalannya persidangan kasus "Duren Tiga Berdarah" jadi perhatian publik.
Mengenai perkembangan yang ada, Asisten Rumah Tangga Keluarga (ART) Ferdy Sambo, Susi, ketahuan berbohong dalam memberikan kesaksian di persidangan Bharada Richard Eliezer, pada Senin (31/10).
Awalnya, Susi memberikan keterangan bahwa anak keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan anak kandung.
Selain itu, dia juga menyatakan tempat isolasi mandiri yang dilakukan Ferdy Sambo adalah di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebaliknya, Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq, menyatakan anak keempat Putri Candrawathi merupakan adopsi. Daden menerangkan Putri Candrawathi tak pernah melahirkan anak sejak 2019.
Baca Juga: Drama Apa Lagi? Susi Ngaku Nggak Tahu Tugas Kuat Ma'ruf di Rumah Ferdy Sambo
Sesuai pemeriksaan saksi Daden, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman memanggil kembali Susi karena adanya perbedaan keterangan.
"Susi, tadi kamu sudah dengar, ya, keterangan Daden. Apakah kamu mau mencabut atau tetap pada keterangan?" tanya Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Merasa ketahuan berbohong, Susi langsung mengubah kesaksiannya.
"Mohon maaf yang tentang anak, saya cabut," ungkap Susi. Hakim Wahyu kemudian menanyakan kembali tentang hal lain yang ingin Susi cabut keterangannya.
Dia membandingkan dengan kesaksian para ajudan tentang isolasi mandiri yang dilakukan Ferdy Sambo ternyata bukan di Rumah Duren Tiga.
"Tadi para ajudan mengatakan tempat isolasi mandiri di Bangka, Jakarta Selatan, tetapi saudara mengatakan di Duren Tiga. Jadi, mempertahankan atau cabut?" ujar Hakim Wahyu.
Saat Susi ingin menjelaskan tentang kesaksiannya yang berubah-ubah, Hakim Wahyu langsung memotongnya karena sudah ketahuan berbohong.
Hakim Wahyu kemudian mengingatkan kepada Susi agar tak berbohong lagi di persidangan selanjutnya.
"Persidangan ini menjadi yang pertama. Saudara masih 2 kali lagi kami periksa saya mengingatkan jangan banyak berbohong ke depannya," ujarnya.
Susi pun memahami dan menyanggupi pernyataan Hakim Wahyu.
"Siap, Pak," kata Susi. Adapun sidang lanjutan Bharada E yang digelar pada Senin (31/10), menghadirkan 11 saksi.
Sebelumnya, Bharada Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto