Refly Harun: Mungkin Bambang Tri Hanya Cari Sensasi Soal 'Ijazah Palsu' Jokowi, Tetapi…
“Drama” dugaan ijazah palsu Jokowi terus menjadi perhatian masyarakat. Terbaru, pihak penggugat yakni Bambang Tri mencabut gugatan mengenai masalah ini.
Spekulasi-spekulasi pun menyebar mengenai alasan dicabutnya gugatan “Ijazah Palsu” Jokowi ini, terlebih Bambang Tri sendiri telah ditangkap terlebih dahulu karena dituduh melakukan penodaan agama terkait konten mubahalah dengan Gus Nur.
Tak sedikit pihak yang menganggap bahwa Bambang Tri hanya mencari sensasi saja dengan mempersoalkan ijazah seorang Jokowi.
Mengenai hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ikut berkomentar. Menurut Refly tentu ada kemungkinan bahwa Bambang Tri hanya mengejar sensasi belakan.
“Okey orang mengatakan ‘Itu Bambang Tri mencari sensasi’, mungkin juga,” jelas Refly melalui kanal Youtube miliknya, dikutip Selasa (1/11/22).
Meski demikian, Refly juga tidak mengesampingkan kemungkinan bahwa apa yang Bambang Tri gugat merupakan sebuah kebenaran mengenai palsunya Ijazah Jokowi.
Hal ini Refly sampaikan bersandar pada “niatnya” Bambang Tri sampai menulis buku yang khusus mengulik sosok Jokowi (Jokowi Undercover).
“Tetapi bagaimana kalau apa yang dikatakannya itu benar karena dia tidak hanya sekadar bergosip tapi dia juga menulis buku. Dan kalau kita melihat misalnya tanggapan istana yang begitu heboh dengan kasus ini, misalnya mulai dari mengeluarkan testimoni dari teman-teman Jokowi, reuni, guru, kepala sekolah, maka hal yang paling kita khawatirkan kasus ini benar adanya,” jelasnya.
Cabut Gugatan
Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin mengungkapkan dengan ditahannya Bambang Tri akan menyulitkan proses persidangan karena semua bukti dan informasi mengenai saksi dugaan kepalsuan Jokowi ada pada Bambang Tri.
Kondisi itu menurutnya tidak lagi menguntungkan sama sekali bagi mereka.
“Padahal klien kami yang punya akses pada saksi dan data-data yang jadi bahan-bahan pembuktian dan tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan,” ujar Khozinudin, dalam konfrensi pers yang disiarkan secara daring lewat channel Youtube Eggi Sudjana, Kamis (27/10/22).
Atas dasar itu, setelah melakukan pertimbangan bersama tim, tim kuasa hukum memutuskan untuk mencabut gugatan yang dilayangkan terkait kepalsuan ijazah Jokowi.
“Karena itulah kami kemudian bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik untuk klien kami, di mana kalau ini dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan Bambang Tri karena dia ditahan dan saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena klien kami ditahan sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut yang tentu saksi tersebut hanya percaya Bambang Tri, kalau kami hubungi nanti akan jadi problem maka ini jadi masalah,” jelasnya.
“Karena itulah kami mengambil opsi untuk mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata kalau gugatan perdata dicabut sebelum pokok perkaranya, belum ada jawaban dari tergugat maka kasus dianggap tidak ada dengan status 0-0,” tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: