Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pacul PDIP Sebut Puan Maharani Nggak Perlu Mundur dari Posisi Ketua DPR Jika Nyapres di 2024

Pacul PDIP Sebut Puan Maharani Nggak Perlu Mundur dari Posisi Ketua DPR Jika Nyapres di 2024 Puan Maharani | Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bahasan mengenai pencapresan terus berlangsung di masyarakat dan elite politik.

Mengenai perkembangan yang ada, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDIP Bambang Wuryanto atau Pacul mengatakan semua pihak tak perlu meramaikan persoalan perlu atau tidaknya menteri mundur apabila ingin menjadi capres atau cawapres. 

Dia mengatakan itu saat diminta tanggapan wartawan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menteri tidak perlu mundur dari jabatan apabila mau menjadi capres atau cawapres. 

Hal itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Baca Juga: Heru 'Orangnya Jokowi' Pengganti Anies Baswedan Main Copot Dirut MRT Jakarta, Pengamat Sebut Berbahaya: Masyarakat Harus Berani Bersikap!

Menurut Pacul, pembantu presiden hanya perlu meminta izin kepada kepala negara jika ingin mempertahankan posisi di kabinet sembari menjadi capres atau cawapres. 

"Itu masih dalam skala eksekutif dan minta izin presiden," ujar dia ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11). 

Pacul, bahkan menyebut aturan tidak perlu mundur ketika menjadi capres atau cawapres berlaku bagi sosok yang berasal dari legislatif.

Pimpinan atau anggota DPR atau DPD tidak perlu mundur apabila menjadi capres atau cawapres sembari mempertahankan posisi di legislatif. 

"Sudah saya baca undang-undangnya, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara," ucap Pacul. 

Ketua Komisi III DPR RI itu merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 17 tentang Pemilu yang tidak memuat larangan mundur bagi menteri dan pejabat di legislatif apabila menjadi capres atau cawapres. 

Pacul lantas mengibaratkan pimpinan DPR, seperti Puan Maharani dan Sufmi Dasco Ahmad tidak perlu mundur apabila diusung sebagai capres atau cawapres. 

Baca Juga: Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto Bersaing Ketat, Hasil Survei Elektabilitas Puan Maharani Bikin 'Ngelus Dada'

"Pimpinan DPR, anggota DPR, anggota DPD, tidak harus mundur. Jadi, kalau Mbak Puan Maharani, kalau dicalonkan sebagai capres atau cawapres perlu mundur enggak? Mboten. Pak Dasco? Mboten. Bambang pacul saja anggota DPR, tidak mundur. Asal tidak gunakan fasilitas negara," ungkap Ketua DPD PDIP Jawa Tengah itu. 

Pacul mengatakan kinerja pemerintahan tidak akan terganggu meskipun menteri hingga legislatif tak dilarang mundur apabila menjadi capres atau cawapres. 

"Dalam sebuah tata bernegara itu yang penting pegang aturan," kata dia. (ast/jpnn) 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: